Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Hingga Tahun 2020 Koster Telah Lahirkan 40 Peraturan, Terkait Apa Saja?

Hingga di penghujung tahun 2020, Gubernur Bali, Wayan Koster telah mengeluarkan sejumlah kebijakan.

Tayang:
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dokumentasi Pemprov Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster mengikuti acara public launching kendaraan bermotor listrik berbasis baterai via daring dengan pemerintah pusat dari rumah jabatannya, Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (17/12/2020) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hingga di penghujung tahun 2020, Gubernur Bali, Wayan Koster telah mengeluarkan sejumlah kebijakan.

Berbagai kebijakan itu beberapa di antaranya ditetapkan dalam berbagai regulasi, baik peraturan daerah (Perda) maupun peraturan gubernur (Pergub).

"Kita patut bersyukur, sampai akhir tahun 2020 ini telah berhasil menyelesaikan 40 peraturan yang sangat penting dan strategis terdiri dari 15 Peraturan Daerah dan 25 Peraturan Gubernur," kata Koster dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun Bali.

Baca juga: BREAKING NEWS - Warga Busungbiu Temukan Sesosok Jasad di Dasar Jurang, Tim SAR Lakukan Evakuasi

Baca juga: Update Covid-19 di Kota Denpasar, Positif: 17 Orang, Sembuh: 20 Orang, Meninggal: Nihil

Baca juga: Hadiri Karya Pediksan di Griya Simpangan Pelaga, Bupati Giri Prasta Dukung Keberadaan Sulinggih

Koster menuturkan, keseluruhan peraturan ini merupakan landasan hukum untuk meletakkan dasar-dasar dalam rangka menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang berkaitan dengan alam, manusia dan kebudayaan sesuai dengan filosofi Sad Kerthi.

"Dengan demikian, Bali akan kembali menjadi pulau yang hijau, bersih, indah, suci dan mataksu sebagai Padma Bhuwana, pusat peradaban dunia," kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini.

Baca juga: Awal Tahun, Kunjungan Wisatawan di Objek Wisata Sangeh Tembus 1.000 Orang Per Hari

Baca juga: Tulang Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Angker di Tabanan, Diduga Pria asal Desa Ini 

Baca juga: Hari Pertama 2021, 2011 Kendaraan Masuk Bali, 1255 Kendaraan Keluar Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk

Menurutnya, norma yang diatur dalam peraturan tersebut bersifat progresif, transformatif dan inovatif yang memberi kepastian untuk menyelenggarakan kebijakan lima bidang prioritas agar berjalan dengan tatanan yang baik secara permanen dan berkelanjutan.

Dirinya pun mengingatkan secara terus-menerus bahwa Bali Era Baru berisi arah kebijakan dan program lima bidang prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana.

Baca juga: Tingkat Hunian Hotel di Kawasan The Nusa Dua Libur Nataru Mencapai di Atas 30 persen

Kelima bidang tersebut yakni bidang 1 berupa pangan, sandang, dan papan; bidang 2 yakni kesehatan dan pendidikan; bidang 3 adalah jaminan sosial dan ketenagakerjaan; bidang 4 ada adat, agama, tradisi, seni dan budaya; serta bidang 5 adalah pariwisata.

Koster mengklaim, secara umum program lima bidang prioritas telah dapat berjalan sesuai arah kebijakan.

Namun ada beberapa program yang belum berjalan secara optimal karena berbagai hambatan akibat pandemi Covid-19 yang tidak hanya menimpa Bali melainkan seluruh dunia. (*)

 

ReplyForward

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved