Berita Bali
KPPAD Bali Ungkap Sekitar 746 Anak Terlibat Kasus Hukum Selama 2017-2020, Pencurian Terbanyak
Ni Luh Gede Yastini selaku Komisioner KPPAD Bali, bidang anak yang berhadapan dengan hokum, mengatakan terdapat sekitar 746 kasus anak yang berhadapan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Sebelumnya diketahui pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara terkait hal tersebut KPPAD memberikan penjelasan bahwa anak yang terkena kasus pidana hanya boleh dijatuhi setengah dari ancaman hukuman orang dewasa yang diberikan.
Dan 15 tahun merupakan ancaman hukuman yang biasa diberikan untuk orang dewasa.
Sedangkan untuk anak hanya boleh setengah dari itu dan hal tersebut merupakan peraturan dari perundang-undangan sistem peradilan anak.
Dan jika misalnya saja pada KUHP anak dikenai hukuman mati atau seumur hidup maka dalam perundang-undangan sistem peradilan pada anak, anak hanya boleh dikenai maksimal 10 tahun penjara.
KPPAD Provinsi Bali menerangkan, kesimpulannya adalah hukuman untuk anak setengah dari hukuman orang dewasa dan jika ia dikenai hukuman mati atau seumur hidup maka hanya diperbolehkan dihukum maksimal 10 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kppad-provinsi-bali-ketika-adakan-jumpa-pers-terkaitkasus-tersangka-pembunuhannmb.jpg)