Berita Bali
KPPAD Bali Ungkap Sekitar 746 Anak Terlibat Kasus Hukum Selama 2017-2020, Pencurian Terbanyak
Ni Luh Gede Yastini selaku Komisioner KPPAD Bali, bidang anak yang berhadapan dengan hokum, mengatakan terdapat sekitar 746 kasus anak yang berhadapan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – KPPAD Provinsi Bali kumpulkan data global kasus tindak pidana anak dalam rentang waktu tiga tahun terakhir yang dimulai pada tahun 2017 hingga 2020.
Menurut, Ni Luh Gede Yastini selaku Komisioner KPPAD Bali, bidang anak yang berhadapan dengan hokum, mengatakan terdapat sekitar 746 kasus anak yang berhadapan dengan hukum.
"Berhadapan dengan hukum artinya bahwa anak tersebut menjadi korban dan pelaku.
Dari 746 anak, sebanyak 400 anak menjadi pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya pada, Sabtu (2/1/2021).
Baca juga: KPPAD Bali Temui Tersangka Pembunuhan Pegawai Bank, Awasi Proses Hukum Mulai Penahanan hingga Haknya
Untuk kasus-kasus itu sendiri memang sejak tahun 2017 hingga saat tahun 2020, pencurian adalah kasus yang paling banyak dilakukan oleh anak-anak yang berkonflik dengan hukum atau anak-anak yang menjadi pelaku tindak pidana.
Sementara sisanya kasus pada korban lebih banyak terjadi pada kasus kekerasan seksual.
"Sedangkan fungsi KPPAD sendiri yang sebagai pengawasan, masih mengawasi beberapa kasus-kasus terutama pada korban yang proses hukumnya tidak berjalan dengan baik.
Terutama pada kasus pencabulan dikarenakan pembuktiannya yang masih memerlukan proses yang cukup panjang," tutupnya.
Awasi Kasus Hukum Tersangka Pembunuhan Pegawai Bank
KPPAD (Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah) Provinsi Bali temui tersangka kasus pencurian dan pembunuhan pegawai bank, PAH di Perumahan Kertanegara, Ubung, Denpasar pada Sabtu (2/1/2021).
Setelah pihak KPPAD bertemu dengan anak tersebut, diketahui umur anak tersebut 14 tahun lewat 3 bulan
Sebelumnya ia lahir pada bulan Oktober 2006.
Selain itu, pihaknya juga sudah mendapatkan informasi dari tim penyelidik tentang anak ini.
"Dan kami selaku dari KPPAD akan mengawasi proses hukum yang akan dilalui oleh anak ini sesuai dengan perundang-undangan perlindungan anak dan juga pada undang-undang sistem peradilan anak, yaitu pada undang-undang nomor 11 Tahun 2012 baik pada penahanannya, progres hukumnya serta hak-haknya sebagai anak," ungkap, Ni Luh Gede Yastini selaku Komisioner KPPAD Bali, bidang anak yang berhadapan dengan hukum.
