Berita Bali
Diduga Terlibat Jual Beli 40 Paket Sabu, Darmika Minta Dihukum Ringan Pasca Dituntut 11 Tahun
Terdakwa I Komang Darmika (27) telah mengajukan pembelaan secara tertulis. Melalui penasihat hukumnya, terdakwa memohon kepada majelis hakim
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip, beberapa bendel pipet, 1 buah buku catatan rekapan penjualan sabu dan barang bukti terkait lainnya.
Sementara itu saat diinterogasi, terdakwa mengaku barang bukti narkotik adalah miliknya.
Pula terdakwa mengaku mendapat narkotik itu dengan cara mengambil tempelan di seputaran Jalan Dewi Madri, Denpasar atas perintah Gus Cros. (*)