Berita Bali

Diduga Terlibat Jual Beli 40 Paket Sabu, Darmika Minta Dihukum Ringan Pasca Dituntut 11 Tahun

Terdakwa I Komang Darmika (27) telah mengajukan pembelaan secara tertulis. Melalui penasihat hukumnya, terdakwa memohon kepada majelis hakim

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip, beberapa bendel pipet, 1 buah buku catatan rekapan penjualan sabu dan barang bukti terkait lainnya.

Sementara itu saat diinterogasi, terdakwa mengaku barang bukti narkotik adalah miliknya.

Pula terdakwa mengaku mendapat narkotik itu dengan cara mengambil tempelan di seputaran Jalan Dewi Madri, Denpasar atas perintah Gus Cros. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved