Berita Bali
Diduga Terlibat Jual Beli 40 Paket Sabu, Darmika Minta Dihukum Ringan Pasca Dituntut 11 Tahun
Terdakwa I Komang Darmika (27) telah mengajukan pembelaan secara tertulis. Melalui penasihat hukumnya, terdakwa memohon kepada majelis hakim
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Komang Darmika (27) telah mengajukan pembelaan secara tertulis.
Melalui penasihat hukumnya, terdakwa memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman ringan dengan alasan mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Ia meminta hukuman ringan setelah pada sidang sebelumnya dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ini lantaran, Darmika dinilai bersalah terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Senin 4 Januari 2021, Bali Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Baca juga: Menteri BUMN Pastikan Kesiapan PLN Dukung Kendaraan Listrik, Diskon 30 Persen untuk Charge di Rumah
Baca juga: Berbagai Persiapan Bali Untuk Menyambut Kedatangan Vaksin Covid-19
"Nota pembelaan sudah kami ajukan. Kami mohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukum seringan-ringannya terhadap terdakwa. Jika majelis hakim berpendapat lain, kami mohon kiranya diberi putusan seadil-adilnya," ucap Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini menerangkan, dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar minggu lalu, jaksa juga telah menanggapi pembelaannya.
"Jaksa sudah menanggapi pembelaan kami, dan menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang selanjutnya tinggal pembacaan putusan dari majelis hakim. Sidangnya minggu ini," terang Dewi Maria.
Baca juga: Berbagai Persiapan Bali Untuk Menyambut Kedatangan Vaksin Covid-19
Baca juga: Pantai Sanur Penuh di Hari Terakhir Libur Nataru, Pengunjung Sampai Kesulitan Cari Tempat Parkir
Baca juga: Jelang Vaksinasi Covid-19, Krama Bali Mengaku Takut Bani
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Siti Sawiyah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 11 tahun, dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair dua penjara terhadap Darmika.
Terdakwa kelahiran Akah, Klungkung, 10 April 1993 ini dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I. Darmika pun dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotik.
Diungkap dalam surat dakwaan, ditangkapnya terdakwa Darmika berawal dari informasi dari masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali.
Baca juga: Datangkan Omzet Fantastis Rp 1,6 M, Pemprov Bali Perpanjang Pameran UMKM Bali Bangkit
Baca juga: Pengusaha Tempe Tahu Perkirakan Harga Kedelai Terus Naik Hingga Akhir Februari 2021, Ini Alasannya
Disebutkan jika di seputaran Jalan Buluh Indah, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara kerap terjadi transaksi narkotik.
Berbekal informasi itu petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.
Jumat, 10 Juli 2020 sekitar pukul 00.15 Wita petugas berhasil mengamankan terdakwa. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa paket sabu yang terbungkus plastik klip.
Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, Jalan Tukad Petanu, Panjer, Denpasar Selatan.
Di kos terdakwa, petugas kembali menemukan puluhan paket sabu. Jadi total sabu yang ditemukan sebanyak 40 paket sabu dengan berat keseluruhan 21,96 gram brutto.
Selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip, beberapa bendel pipet, 1 buah buku catatan rekapan penjualan sabu dan barang bukti terkait lainnya.
Sementara itu saat diinterogasi, terdakwa mengaku barang bukti narkotik adalah miliknya.
Pula terdakwa mengaku mendapat narkotik itu dengan cara mengambil tempelan di seputaran Jalan Dewi Madri, Denpasar atas perintah Gus Cros. (*)