Berita Bali
Mantan Bendahara di Setda Bali Ditahan, Kuasa Hukum: Belum Ada Rencana Ajukan Penangguhan Penahanan
Menanggapi penahanan Widiantara, tim kuasa hukumnya belum berencana mengajukan penangguhan penahanan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Seperti diberitakan, Mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali, I Wayan Widiantara (58) resmi ditahan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Widiantara ditahan oleh JPU Kejati Bali atas dugaan tindak pidana korupsi.
Atas adanya penahanan oleh Kejati Bali ini, pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan ekspresi yang mengagetkan.
"Hah, ditahan? Ten uning tyang," kata Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada saat dikonfirmasi Tribun Bali, Selasa (5/1/2021) sore.
Terkait dengan adanya penahanan mantan bendahara pengeluaran ini, Sugiada enggan mau memberikan penjelasan.
Menurutnya, yang memiliki kewenangan untuk berbicara mengenai hal tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra.
"Kepala perangkat daerah yang di biro ini kan Pak Sekda. Biar dirinya yang berpendapat ya. Biar endak salah tyang. Karena ini di bawah biro dirinya yang mempunyai kewenangan," kata Sugiada.
Sekda Dewa Indra saat dihubungi pada pukul 16.05 Wita tidak mengangkat panggilan telepon dari Tribun Bali.
Kemudian Tribun Bali mencoba menghubungi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana.
Senada dengan Sugiada, dirinya juga mengaku belum mendapatkan informasi mengenai penahanan Widiantara di Kejati Bali.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali Ditahan, Diduga Korupsi Rp 3 Miliar
Sudarsana juga belum berani berkomentar mengenai penahanan mantan bendahara pengeluaran setda Provinsi Bali itu.
"Tadi tyang dengan Kabag Bantuan Hukum tyang, juga durung wenten (belum ada) info seperti nika," kata Sudarsana.
Namun Sudarsana menjelaskan, bahwa yang bersangkutan sudah pensiun dari jabatannya dari bendara pengeluaran Setda Provinsi Bali sekitar 2019 akhir.
Terkait penahanan tersebut, pihaknya tidak mendampingi atau memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.