Berita Bali

Mantan Bendahara di Setda Bali Ditahan, Kuasa Hukum: Belum Ada Rencana Ajukan Penangguhan Penahanan

Menanggapi penahanan Widiantara, tim kuasa hukumnya belum berencana mengajukan penangguhan penahanan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Propinsi Bali, I Wayan Widiantara memakai baju tahanan usai menjalani pelimpahan Tahap II, Selasa (5/1/2021) 

"Karena sudah tindakan pidana korupsi. Sesuai Permendagri kita tidak dampingi," tutur Sudarsana.

Namun sebelumnya, pihaknya sempat mendampingi yang bersangkutan sampai ke tahap penyidikan.

Setelah itu, pendampingan tidak lagi bisa dilakukan terlebih kasusnya adalah tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, pihaknya memberikan sepenuhnya kepada penyidik untuk menjalankan kewenangannya.

"Artinya kita tidak ada intervensi, ya kita serahkan semua kewenangan kepada penyidik," terangnya.

Tersangka Widiantara Bungkam

Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Propinsi Bali, I Wayan Widiantara SP (58) keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (5/1/2020).

Dikawal beberapa petugas kejaksaan, tidak ada satu kata pun keluar dari mulut Widiantara.

Ia memilih bungkam sembari berjalan menuruni tangga lantai I menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.

Pun saat diborgol dan akan memasuki mobil tahan, Widiantara kembali memilih diam. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved