Berita Bali
Mantan Bendahara Pengeluaran Ditahan Kejati Atas Dugaan Kasus Korupsi, Pejabat Pemprov Bali Kaget
Atas adanya penahanan oleh Kejati Bali ini, pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan ekspresi yang mengagetkan.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
"Karena sudah tindakan pidana korupsi. Sesuai Permendagri kita tidak dampingi," tutur Sudarsana.
Namun sebelumnya, pihaknya sempat mendampingi yang bersangkutan sampai ke tahap penyidikan.
Setelah itu, pendampingan tidak lagi bisa dilakukan terlebih kasusnya adalah tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan sepenuhnya kepada penyidik untuk menjalankan kewenangannya.
"Artinya kita tidak ada intervensi, ya kita serahkan semua kewenangan kepada penyidik," terangnya.
Diduga Korupsi Rp 3 Miliar Lebih
Untuk diketahui, Widiantara ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali ke tim jaksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Provinsi Bali tahun 2016.
"Tersangka kami tahan hingga 20 hari kedepan, untuk sementara dititip di tahanan Polda Bali. Sebelumnya oleh penyidik kepolisian tidak ditahan. Tersangka juga sudah dilakukan rapid test dan hasilnya non reaktif," jelas Jaksa Agus Sastrawan saat ditemui usai pelimpahan di Kejari Denpasar, Selasa (5/1/2021).
Terkait kronologis perkara, mantan Kasi Intel Kejari Denpasar ini menjelaskan, bahwa tersangka kelahiran Yehembang 28 nopember 1961 ini melakukan pencairan Upah Persediaan (UP) dan GU tidak berdasarkan kebutuhan biro, dan mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan Pengguna Anggaran serta belum melakukan penyetoran ke kas daerah.
Dirinci, tersangka mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi senilai Rp 3.016.910.629.
Baca juga: Mantan Ketua LPD Kalianget Buleleng Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Selain itu tersangka menggunakan dana UP tahun 2016 untuk membayar ketekoran kas tahun 2015 Rp 455.660.550 sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Juga tersangka menggunakan dana UP untuk BOP KDH Rp 1.545.440 dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH.
"Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3.474.116.619," ungkap Jaksa Agus Sastrawan.
Atas perbuatannya itu, tersangka Widiantara dinilai melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.