Semua Kabupaten Kota di Bali Tunda Pembelajaran Tatap Muka, Ini Alasannya

Keputusan tersebut diambil mengingat tren kasus Covid-19 di Pulau Dewata belum melandai.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: DionDBPutra
Pexels
Ilustrasi. Bali menunda pembelajaran tatap muka yang dianjurkan bisa dimulai awal Januari 2021. 

Sampai saat ini, belum ada sekolah di Denpasar yang mendaftar mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka. Sesuai rencana simulasi digelar Januari hingga Maret 2021.

Saat dihubungi Senin (4/1/2021), Sekretaris Disdikpora Kota Denpasar, AA Made Wijaya Asmara mengatakan, Disdikpora baru mengecek kelengkapan prokes dan proses penerapan simulasi bila sudah ada sekolah yang mendaftar.

“Sampai saat ini belum ada, jika ada kami akan cek ketat. Kami harus hati-hati menerapkan ini karena menyangkut masalah keselamatan siswa,” katanya.

Wijaya menambahkan, sekolah yang bisa menerapkan simulasi yakni wilayahnya masuk zona hijau.

Ada beberapa sekolah yang lokasinya masuk zona hijau di antaranya SMPN 11 Denpasar di Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan dan SMPN 3 Denpasar berlokasi di Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara.

Walaupun masuk zona hijau, sekolah tersebut wajib melakukan pengawasan ketat. Sebab, yang bersekolah di sana bukan hanya dari lingkungan desa/kelurahan sekolah tersebut, melainkan ada yang dari luar desa/kelurahan.

Jika rumah siswa di luar dari lokasi sekolah maka pihak sekolah harus mengecek tempat tinggal siswa tersebut apakah masuk zona merah atau hijau. Jika masuk zona merah, mereka tidak akan diperkenankan ikut dalam simulasi.

“Yang baru terlihat siap SMPN 3 Denpasar, karena sudah mencoba kemarin sampai parkir diperketat. Tapi kami masih menunggu karena belum mendaftarkan sekolahnya,” katanya.

Ia menambahkan, simulasi belajar tatap muka di Denpasar akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama Januari 2021 untuk tingkat SMP.

Tahap kedua untuk SD bulan Februari 2021, dan Taman Kanak-kanan hingga PAUD akan dilaksanakan bulan Maret 2021.

“Simulasi akan berlanjut ke SD dan TK jika proses awal simulasi di SMP berjalan dengan baik. Tetapi simulasi tersebut perlu persiapan yang matang,” katanya.

Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021.

SKB itu membolehkan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19 mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau Januari 2021.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.

“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim saat pengumuman SKB Empat Menteri tersebut secara virtual, Jumat (20/11/2020). (sui/sup/weg)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved