Penanganan Covid
Update Covid-19 di Kota Denpasar 4 Januari 2021, 1 Pasien Meninggal Dunia, Sembuh 64 Orang
Kasus Covid-19 di Kota Denpasar terus mengalami pergerakan yang fluktuatif setiap harinya.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus Covid-19 di Kota Denpasar terus mengalami pergerakan yang fluktuatif setiap harinya.
Dimana, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 masih menemukan adanya penambahan kasus sembuh dan kasus positif.
Senin (4/1/2020), kasus sembuh Covid-19 di ibukota Provinsi Bali ini bertambah sebanyak 64 orang dan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah sebanyak 46 orang yang tersebar di 21 wilayah desa/kelurahan.
Seorang pasien Covid-19 di Kota Denpasar juga dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Gubernur Koster Siap Disuntikkan Vaksin Covid-19 Bersamaan dengan Nakes
Baca juga: Sambut Vaksin Covid-19, Gianyar Siapkan 17 Tempat Penyimpanan
Baca juga: Meski Vaksin Covid-19 Telah Tiba di Bali, BPOM Sebut Vaksinasi Masih Tunggu Izin Penggunaan
Terkait kasus meninggal dunia, pasien diketahui seorang laki-laki usia 56 tahun dengan status domisili di Desa Pemogan, Denpasar, Bali.
Pasien dinyatakan positif Covid-19 pada 27 Desember 2020 dan dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021.
Berdasarkan Data GTPP Covid-19 Kota Denpasar, terjadi lonjakan kasus di enam wilayah desa/kelurahan yakni Kelurahan Panjer dan Kelurahan Sesetan mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 6 kasus baru.
Disusul Desa Sanur Kaja yang mencatatkan penambahan kasus sebanyak 4 orang.
Desa Sanur Kaja, Kelurahan Renon dan Kelurahan Tonja turut mencatatkan penambahan kasus sebanyak 3 orang.
Selain itu, Kelurahan Pedungan, Kelurahan Peguyangan, Kelurahan Serangan dan Kelurahan Tonja mencatatkan penambahan kasus sebanyak 2 orang, dan sebanyak 9 desa/kelurahan mencatatkan penambahan kasus sebanyak 1 orang.
Sedangkan sebanyak 22 desa/kelurahan lainya nihil penambahan kasus.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, menjelaskan bahwa kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih terus mengalami pergerakan.
Sehingga GTPP tetap memberikan perhatian serius bagi wilayah yang kasusnya cukup tinggi.
Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa berbagai upaya terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona resiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian.
Sehingga bagi desa/kelurahan yang mengalami lonjakan kasus akan mendapat perhatian serius GTPP Covid-19 Kota Denpasar lewat pendampingan yang dikoordinir oleh camat.
Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil calling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.
“Mari bersama-sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi," katanya.
Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan, bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif tercatat 4.902 kasus, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 4.508 orang (91,96 persen), meninggal dunia sebanyak 109 orang (2,22 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 285 orang (5,82 persen).
Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan Covid-19 tidak semakin meluas. (*).
Baca juga: Meski Vaksin Covid-19 Telah Tiba di Bali, BPOM Sebut Vaksinasi Masih Tunggu Izin Penggunaan
Update Covid-19 di Bali 4 Januari 2020, Positif: 118 Orang, Sembuh: 131 Orang dan Meninggal: 7 Orang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan kembali update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada, Senin (4/1/2021).
Sementara hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 18.248 orang dengan rincian, 18.211 WNI dan 37 WNA.
Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 118 orang.
Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali.
Kabupaten Jembrana 5 orang, Tabanan 15 orang, Badung 18 orang, Kota Denpasar 46 orang, Gianyar 12 orang, Bangli 1 orang, Klungkung 1 orang, Karangasem nihil kasus, dan Buleleng 1 orang.
Serta warga dari daerah luar Bali sebanyak 19 orang.
Untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh di Bali juga mengalami fluktuatif.
Hari ini sebanyak 16.570 orang dengan rincian, 16.539 WNI dan 31 WNA.
Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 131 orang.
Adapun rincian kasus sembuh yang tersebar di seluruh Provinsi Bali.
Kabupaten Jembrana 3 orang, Tabanan 25 orang, Badung 24 orang, Denpasar 64 orang, Gianyar 7 orang, Bangli 4 orang, Klungkung 1 orang, Karangasem 1 orang dan Buleleng 2 orang.
Untuk jumlah pasien dalam perawatan sentuh angka ribuan yaitu sebanyak 1.140 dengan rincian 1.137 WNI dan 3 WNA, yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Lalu untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal mengalami hal yang sama yaitu, fluktuatif.
Dan hari ini jumlah fluktuatif pasien Covid-19 yang meninggal sebanyak 7 orang dengan rincian, 535 WNI dan 3 WNA.
Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sebanyak 1 orang.
Berikut data pasien meninggal dari 5 kabupaten di Provinsi Bali yaitu, Kabupaten Jembrana 3 orang, Badung 1 orang, Denpasar 1 orang, Gianyar 1 orang, dan Buleleng 1 orang
Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.
Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.
Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada.
Covid-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita.(*).
(Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami/ I Putu Supartika)
Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak