Berita Bali

Duduk Perkara Eks Pejabat Pemprov Bali Ditahan Kejaksaan, Wayan Widiantara Diduga Korupsi Rp 3 M

Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali, I Wayan Widiantara SP

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali, I Wayan Widiantara memakai baju tahanan usai menjalani pelimpahan Tahap II, Selasa (5/1/2021) 

Terkait kronologis perkara, Jaksa Agus menjelaskan bahwa tersangka kelahiran Yehembang 28 Nopember 1961 ini melakukan pencairan Upah Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) tidak berdasarkan kebutuhan biro, dan mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan pengguna anggaran serta belum melakukan penyetoran ke kas daerah.

Dirinci, tersangka mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi senilai Rp 3.016.910.629.

Selain itu tersangka menggunakan dana UP tahun 2016 untuk membayar ketekoran kas tahun 2015 Rp 455.660.550 sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga: Selebgram Diamankan di Bali Diduga Ikut Sebarkan Penjualan Tes PCR Palsu, Pernah Dilaporkan dr Tirta

Baca juga: Mantan Bendahara di Setda Bali Ditahan, Kuasa Hukum: Belum Ada Rencana Ajukan Penangguhan Penahanan

Wiantara juga menggunakan dana UP untuk Biaya Operasional Pimpinan Kepala Daerah (BOP KDH) sebesar Rp 1.545.440 dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH.

"Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3.474.116.619," ungkap Agus.

Atas perbuatannya itu, tersangka Widiantara dinilai melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ikuti Proses Hukum

Menanggapi penahanan Widiantara, tim kuasa hukumnya belum berencana mengajukan penangguhan penahanan. Tim hukum akan fokus mengikuti proses hukum.

"Kami belum berencana mengajukan penangguhan penahanan. Kami ikuti dulu proses hukumnya," jelas Supriyono Yowuno Suryoatmojo selaku anggota tim kuasa hukum tersangka saat dikonfirmasi, kemarin.

Sementara terkait persidangan, Jaksa Agus mengatakan proses persidangan khusus tindak pidana korupsi kemungkinan akan digelar secara tatap muka atau offline.

"Sidang tipikor digelar offline," tandasnya. (can)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved