Berita Bali
Kronologi Perkara Dugaan Korupsi Wayan Widiantara, Ditetapkan Tersangka dan Tutup Mulut ke Pewarta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar akhirnya resmi menahan mantan bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali, I Wayan Widiantara SP (58).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Wiantara juga menggunakan dana UP untuk Biaya Operasional Pimpinan Kepala Daerah (BOP KDH) sebesar Rp 1.545.440 dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH.
"Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3.474.116.619," ungkap Agus.
Atas perbuatannya itu, tersangka Widiantara dinilai melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ikuti Proses Hukum
Menanggapi penahanan Widiantara, tim kuasa hukumnya belum berencana mengajukan penangguhan penahanan. Tim hukum akan fokus mengikuti proses hukum.
"Kami belum berencana mengajukan penangguhan penahanan. Kami ikuti dulu proses hukumnya," jelas Supriyono Yowuno Suryoatmojo selaku anggota tim kuasa hukum tersangka saat dikonfirmasi, kemarin.
Sementara terkait persidangan, Jaksa Agus mengatakan proses persidangan khusus tindak pidana korupsi kemungkinan akan digelar secara tatap muka atau offline.
"Sidang tipikor digelar offline," tandasnya. (can)