Corona di Bali
PSBB di Bali, PHRI Badung Ungkap Dampaknya Bagi Pariwisata
Ketua PHRI Badung menanggapi kebijakan pemberlakuan PSBB di wilayah Bali, khususnya Badung
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah akan memberlakukan PSBB di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 mendatang.
Dua daerah di Bali yang terkena PSBB ini, yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua PHRI Badung IGN Rai Suryawijaya menyampaikan tentunya ketentuan ini dapat menurunkan kunjungan wisatawan ke Bali, khususnya Badung.
"Terkait perkembangan pandemi Covid-19 ini, pemerintah sehingga memutuskan itu dan betul-betul concern terhadap kesehatan.
Baca juga: Terkait PSBB Jawa dan Bali, Pemkab Badung Masih Menunggu Arahan Pemprov
Baca juga: PSBB Jakarta Besok Berakhir, Begini Hasil PSBB Jakarta Selama 4 Pekan dari Hari ke Hari
Tentu imbasnya terhadap Bali juga kunjungan wisatawan turun, sepanjang 14 hari itu (masa PSBB) diprediksi akan turun tingkat kunjungan wisatawan ke sini," ungkap Rai Suryawijaya saat dikonfirmasi tribun-bali.com.
Mengenai tingkat hunian hotel (okupansi) saat ini turun atau drop lagi terlebih setelah tanggal 4 Januari 2021 yang lalu.
Karena banyak wisatawan yang kembali ke daerahnya setelah liburan Natal dan Tahun Baru di Bali.
Ia memperkirakan kunjungan wisatawan hanya sekitar 5 ribu orang rata-rata per hari dalam situasi dan kondisi seperti ini.
"Okupansi di Badung saat libur Nataru 20 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021, kemarin cukup memberikan angin segar.
Karena kedatangan wisatawan mencapai 300 ribu lebih selama periode itu.
Kurang lebih 40 persen rata-rata tingkat hunian hotel di Badung," jelas Rai Suryawijaya.
Setelah masa liburan Nataru berakhir tingkat hunian hotel menurun tajam.
Menurutnya, sekarang rata-rata hanya sekitar 10 persen saja.
"Setelah Nataru mulai 5 Januari sampai sekarang rata-rata hanya 10 persen.
Baca juga: Ini Daftar Wilayah Jawa dan Bali yang Akan Diberlakukan Pembatasan Sosial
Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dilakukan di Jawa-Bali 11-25 Januari, Bali Khusus 2 Wilayah Ini
Dengan adanya PSBB masih akan 10 persen karena kita lihat sekarang tingkat kedatangan dan keberangkatan di bandara hampir sama," tambahnya.
Selama periode libur Nataru lenght of stay atau lama masa tinggal wisatawan di Bali rata-rata 5 hari 4 malam dengan spending money (belum aktual dihitung PHRI Badung).
Jika dilihat mereka banyak menginap di hotel berbintang spending-nya antara Rp 6 sampai 10 juta selama di Bali.
Rai Suryawijaya menyampaikan, pihaknya tidak ada pilihan lain dan harus taat apa yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat (rencana PSBB).
"PHRI Badung sendiri walaupun situasi dan kondisi seperti saat ini yang betul-betul sangat memprihatikan tentu akan berusaha menjalankannya dengan baik," tuturnya.
Tanggapan Gugus Tugas Covid-19 Denpasar
Terkait pemberlakuan PSBB di Badung dan Denpasar, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Rabu (6/1/2021), mengatakan secara umum Denpasar telah melakukan hal yang dipersyaratkan dalam PSBB ini.
Apalagi sebelumnya, Denpasar sudah sempat menggelar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
“Kami sebenarnya mulai Senin kemarin usai libur panjang sudah lakukan beberapa wacana seperti pembatasan kerja pegawai.
Pak Wali Kota sudah mengeluarkan surat edaran, di mana pegawa bekerja ke kantor hanya 25 persen, sedangkan 75 persen work from home,” kata Dewa Rai.
Baca juga: Libur Nataru, per Hari 20.000 Wisatawan Masuk Bali, Cok Ace Sebut Pencegahan Klaster Covid-19 Lancar
Baca juga: Gubernur Bali Menilai Denpasar Belum Optimal dalam Penanganan Covid-19, Ini Sebabnya
Sementara itu, penutupan fasilitas publik telah dilaksanakan sejak jauh-jauh hari.
Untuk sistem pembelajaran, sampai saat ini masih menggunakan sistem daring.
“Kalau untuk moda transportasi publik, di Denpasar tidak begitu banyak moda transportasi publik,” katanya.
Sementara itu, untuk pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 Wita akan dirapatkan selanjutnya.
“Pembatasan sampai pukul 19.00 Wita saja yang belum kami lakukan.
Saat ini kan pusat perbelanjaan buka sampai pukul 21.00 hingga 22.00 Wita.
Ini akan segera kami sikapi dengan rapat bersama semua satgas sambil menunggu juknis dari pusat,” katanya.
Sampai saat ini, menurut Dewa Rai belum ada surat resmi, baik itu juknis maupun juklak terkait pelaksanaan PSBB khususnya di Denpasar ini.
Pihaknya juga akan melakukan pemberitahuan atau sosialisasi kepada semua warga Denpasar, termasuk kepada pengelola pusat perbelanjaan.
Adapun hal yang ditetapkan dalam rencana PSBB itu, yakni Kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total karyawan, untuk sektor esensial tetap beroperasi 100%.
Baca juga: Cegah Klaster Covid-19, TNI AL Denpasar Bali Buat Inovasi Ketahanan Pangan
Baca juga: Gubernur Bali Wayan Koster Siap Divaksin Covid-19 Pertama, DPRD Minta Disuntik Belakangan
Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00 Wita.
Kegiatan belajar mengajar masih tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).
Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.
Restoran dapat menerapkan makan di tempat atau dine in dengan batasan 25%.
Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.
(zae/sup)