Berita Badung
Satpol PP Badung Sebut Tak Ada Penjagaan di Pintu Masuk Saat Pembatasan Kegiatan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Badung menyatakan tidak akan ada pembatasan pada pintu masuk Badung saat pembatasan kegiatan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pasalnya Tim yustisi Badung akan fokus pada pembatasan jam operasional usaha.
“Untuk pintu masuk tidak kita lakukan, karena sasaran kita sesuai pengaturan SE, yaitu pembatasan jam operasional usaha, baik itu pariwisata atau usaha lainnya di luar perilaku perorangan,” katanya seraya menambahkan Satpol PP telah meminta Linmas di desa dan kelurahan untuk ikut Binwas di wilayah masing-masing.
Kendati demikian, pihaknya selama 2020 berhasil menjaring 151 orang pelanggar dengan sanksi denda Rp 100 ribu per orang, sehingga total denda yang diperoleh selama 2020 mencapai Rp 15.100.000.
Sedangkan, selama bulan September hingga Desember 2020, pihaknya berhasil menertibkan 8864 pelanggaran Prokes dengan rincian tidak memakai masker 4362 orang, tidak memakai masker dengan benar 4296 orang dan tidak menerapkan protokol kesehatan dengan benar 206 usaha.
“Yang pelanggaran prokes tahun 2021 dari tanggal 1 sampai dengan 5 Januari adalah tidak pakai masker 7 orang dan yang tidak benar memakai masker 13 orang. Sedangkan, kalau usaha yang melanggar masih nihil,” tambahnya. (*)