Corona di Indonesia
Syarat agar Bisa Disuntik Vaksin Covid-19: Usia 18-59 Tahun hingga Tak Ada Riwayat Penyakit Jantung
Yang bisa divaksin melengkapi persyaratan, yaitu orang dewasa yang sehat usia 18 sampai 59 tahun," ucap Mimi dalam keterangan tertulis
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah berencana mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara serentak pada Rabu 13 Januari 2021 mendatang.
Ada kelompok prioritas yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai golongan penerima vaksin.
Namun, tidak semua orang bisa dilakukan vaksinasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, Mimi Yuliani Nazir.
Baca juga: Menko Airlangga: Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib, Kecuali Bagi Orang yang Dikecualikan
"Untuk vaksinasi tidak semua orang bisa dilakukan. Ada ketentuannya.
Yang bisa divaksin melengkapi persyaratan, yaitu orang dewasa yang sehat usia 18 sampai 59 tahun," ucap Mimi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
"Kemudian, menerima penjelasan serta menandatangani surat persetujuan, lalu juga bersedia mengikuti aturan dan jadwal imunisasi," imbuhnya
Sementara bagi orang yang tidak bisa diberikan vaksin Sinovac, sebut Mimi, yaitu orang yang sudah pernah terpapar Covid-19.
Lalu, ibu hamil dan menyusui, menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, dan penderita penyakit jantung.
"Selain itu, penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis).
Penderita ginjal, penderita reumatik autoimun, penderita penyakit pencernaan kronis, penderita penyakit hipertiroid, penderita kanker, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima transfusi," katanya.
"Kemudian, penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi.
Menderita diabetes meletus, penderita HIV, dan penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis)," sebut Mimi.
Dia menambahkan, jika penerima vaksin adalah gangguan psikomatis, resiko yang akan terjadi respons stres pada sebelum, saat, dan sesudah vaksin.
Baca juga: Bertugas untuk Observasi Hasil Vaksinasi Covid-19, Kadiskes Bali Bentuk Komite Daerah Pantau KIPI
Vaksin Covid-19 Hukumnya Wajib