Corona di Indonesia
Dari 7 Provinsi Zona Merah yang Kena PSBB Terbatas, Baru Gubernur Bali Keluarkan Surat Edaran
Dari tujuh provinsi yang masuk zona merah Covid-19 dan kena PSBB terbatas, baru Gubernur Bali I Wayan Koster yang mengeluarkan surat edaran
Penulis: Putu Supartika | Editor: Komang Agus Ruspawan
Baca Juga: PSBB Bali, Kodam IX/Udayana Ambil Sikap, NTB dan NTT Turut Diantisipasi
Baca Juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19, 31 Warga Bangli Masih Jalani Perawatan
PSBB terbatas ini diterapkan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 sesuai dengan hasil monitor terhadap angka-angka kenaikan kasus.
Jika kasus menurun akan dilakukan relaksasi, namun jika meningkat akan kembali diterapkan pembatasan.
“Ini bukan rem dadakan, tapi monitoring terus-menerus dan kapan waktunya menyeimbangkan ekonomi dan kesehatan,” kata Airlangga.
PSBB ini dilakukan pada daerah yang beresiko tinggi terjadinya penularan Covid-19 atau disebut daerah merah.
Beberapa daerah yang masuk dalam daerah merah yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Banten, dan Bali.
Dari provinsi tersebut kemudian dicari lagi daerah-daerah di wilayah tersebut yang memiliki kasus tinggi. Dan, dua daerah di Bali adalah Badung dan Denpasar.
Ada empat kriteria yang dijadikan acuan dalam penerapan PSBB di sebagian wilayah kota dan kabupaten di Jawa dan Bali ini.
Pertama adalah tingkat kematian di atas rata-rata kematian nasional yaitu di atas 3 persen.
Kedua, tingkat kesembuhan berada di bawah rata-rata nasional yakni 82 persen.
Ketiga, kasus aktif di atas kasus aktif nasional atau di atas 14,2 persen.
Keempat, tingkat keterisian rumah sakit atau tempat isolasi di atas 70 persen.
“Daerah dengan kriteria tersebut merupakan daerah dengan resiko tinggi dan ditetapkan pembatasan secara terbatas,” katanya.
Airlangga berujar kebijakan PSBB terbatas sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam berdasarkan data-data yang ada.