Selebgram Ditangkap di Bali

Dirut PT BF Lega Polisi Berhasil Ungkap Kasus Surat Hasil Swab Palsu yang Dibuat di Bali

James pun mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya atas pengungkapan kasus surat hasil swab palsu yang diketahui dibuat di Bali itu.

istimewa
Selebgram yang ditangkap di Bali, R (tengah), saat proses pemeriksaan di Polda Bali sebelum diterbangkan ke Jakarta oleh pihak Polda Metro Jaya. R diamankan terkait kasus surat hasil swab palsu. 

Para tersangka mengunggah iklan penjualan surat PCR melalui media sosial Instagram dan bahkan viral.

Mereka menawarkan jasa pembuatan surat PCR dengan biaya Rp 650 ribu per satu surat.

"Ini beredar di medsos adanya unggahan salah satu akun instagram dari seseorang inisial MHA isinya adalah 'yang mau PCR cuma butuh KTP, nggak usah swab, beneran satu jam jadi. Ini bisa dipakai di seluruh Indonesia dan tanggalnya bisa pilih'," beber Yusri.

Promosi itu pun berhasil karena akhirnya ada dua pelanggan yang melakukan transfer ke mereka.

Hanya saja dua pelanggan ini kabur setelah mengetahui informasi tersebut viral.

"Ada dua pelanggan yang sudah mentransfer ke akun ini. Konsumennya sudah membayar ke EAD. Karena mengetahui informasi viral, pelanggan tersebut melarikan diri tanpa mengambil surat swab PCR palsu," imbuhnya.

Viralnya hal tersebut sampai ke akun Instagram dr. Tirta dan membuatnya semakin viral.

Pada akhirnya PT BF mengetahui adanya pencatutan nama terkait surat hasil swab PCR palsu tersebut.

PT BF kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan kepolisian berhasil meringkus ketiga pemuda tersebut.

Hingga kini, polisi masih mengejar satu pelaku lain yang diketahui menyebarkan template surat PCR itu ke para tersangka.

"Kami akan dalami lagi termasuk dari mana MAIS dapat pelajaran ini dan ada satu temannya yang kita lakukan pengejaran," ujarnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya juga mengamankan seorang selebgram berinisial R di Kuta, Badung, terkait kasus pemalsuan hasil swab ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 32 junto Pasal 48 UU nomor 19 tahun 2016, Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 263 KUHP.

Ketiga tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (tribun network/dit/kps/rin/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved