Berita Tabanan
BREAKING NEWS: Tabanan Tutup Fasilitas Umum Mulai 11 Januari, Berikut Poin-Poin yang Ditetapkan
Pemkab Tabanan saat ini sudah memperoleh surat instruksi Gubernur Bali untuk pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Tabanan.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pemkab Tabanan saat ini sudah memperoleh surat instruksi Gubernur Bali untuk pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Tabanan.
Sebagai tindaklanjutnya, jajaran Pemkab Tabanan telah melaksanakan rapat koordinasi dan diputuskan memasifkan lagi penerapan peraturan yang sebelumnya telah dibuat untuk penanganan Covid-19 di Tabanan.
Penerapannya akan dilaksanakan mulai Senin (11/1/2021) mendatang.
Baca juga: Dukung Kebijakan PPKM, Pementasan Tari Kecak di Uluwatu Dihentikan Sementara
Baca juga: Terkait Bantuan Tunai Selama PSBB, Kadek Mastikayasa hanya Bisa Ucapkan Terima Kasih
Baca juga: Menko Airlangga Sebut Bukan Lockdown, Bali Kena PSBB Terbatas karena Masuk Zona Merah Covid-19
Adalah Surat Edaran Nomor 517/120/BPBD ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat maupun Pengelola Gedung atau Tempat Olahraga.
Surat edaran ini mengacu pada Perbup Nomor 44 tahun 2020 tentang disiplin dengan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Tabanan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti ini berisi empat poin penting.
Poin pertama, segala kegiatan atau aktivitas di lapangan umum Kabupaten, Kecamatan dan Desa untuk sementara dihentikan atau ditutup.
Poin kedua, kegiatan atau aktivitas di gedung kesenian I Ketut Maria dan taman garuda wisnu serasi (GWS) untuk sementara dihentikan atau ditutup.
Poin ketiga, kegiatan atau aktivitas di gedung-gedung atau tempat olahraga untuk sementara dihentikan atau ditutup.
Terakhir, poin ke empat, seluruh kegiatan atau aktivitas di wantilan atau balai banjar dihentikan sementara atau ditutup.
Edaran ini berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Kita sudah menerima surat instruksi dari Pak Gubernur, yakni Tabanan ditetapkan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat," kata Sekda Tabanan, I Gede Susila, Jumat (8/1/2021) malam.
Menurutnya, pelaksanaan PKM ini sudah dilaksanakam sejak awal terjadinya pandemi.
Artinya Pemkab Tabanan juga sudah mengeluarkan seruan serta aturan yang bertujuan untuk mencegah lagu penyebaran covid di Tabanan.
Dengan pemberlakukan PKM ini, intinya mempertegas kembali aturan-aturan yang sebelumnya sudah pernah dikeluarkan di Tabanan.