Berita Denpasar

Cabuli Dua Muridnya, Pelatih Silat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda 7 Miliar

Seorang pelatih silat di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Denpasar, Bali, Deni Novrian (27) dituntut 11 tahun penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUNPEKANBARU
ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur - Cabuli Dua Muridnya, Pelatih Silat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda 7 Miliar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pelatih silat di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Denpasar, Bali, Deni Novrian (27) dituntut 11 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membebankan pidana denda sebesar Rp. 7 miliar terhadap terdakwa subsidair satu tahun penjara.

Deni dituntut karena dinilai bersalah terkait dugaan pencabulan terhadap dua muridnya secara berulang-ulang.

Atas perbuatan terdakwa, kedua muridnya mengalami trauma berat.

Baca juga: Cabuli Keponakannya, Made Yusa Diganjar 8 Tahun Penjara

Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WN Perancis Diadili

Baca juga: Cabuli 2 Anak di Bawah Umur dan Seorang Remaja, Lukman Dituntut 12 Tahun Penjara

"Tuntutan sudah diajukan jaksa dalam persidangan yang digelar tertutup di PN Denpasar. Kami juga sudah menyampaikan pembelaan tertulis. Pada intinya terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat di konfirmasi, Sabtu (9/1/2021).

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan, Jaksa Sopyan Heru dalam surat tuntutan menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Dakwaannya berbunyi bahwa terdakwa telah bersalah melakukan ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul oleh pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan secara berlanjut," papar Aji Silaban.

Diketahui, bahwa aksi bejat pelatih silat itu terhadap dua muridnya yang masih berusia 9 tahun (kelas 3 SD) dan 13 tahun (kelas II SMP) dilakukan di kos terdakwa.

Pencabulan ini dilakukan terdakwa sejak Mei hingga Juli lalu.

Modusnya, terdakwa mengajak muridnya ini main ke kosnya lalu dicabuli.

Untuk memuluskan aksinya, terdakwa mengancam korbannya akan dipukul dan disantet jika buka mulut.

Kedua korban pun ketakutan dan memilih bungkam.

Hingga akhirnya salah satu korban bercerita tentang aksi cabul pelatih silat ini ke salah seorang temannya.

Pengakuan korban ini pun disampaikan ke orangtuanya, dan langsung melaporkan perkara ini ke Polresta Denpasar.

Tak perlu waktu lama, terdakwa pun diciduk tanpa perlawanan dan langsung menghuni sel Mapolresta Denpasar sejak 13 Juli lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved