Berita Denpasar

Cabuli Dua Muridnya, Pelatih Silat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda 7 Miliar

Seorang pelatih silat di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Denpasar, Bali, Deni Novrian (27) dituntut 11 tahun penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUNPEKANBARU
ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur - Cabuli Dua Muridnya, Pelatih Silat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda 7 Miliar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pelatih silat di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Denpasar, Bali, Deni Novrian (27) dituntut 11 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membebankan pidana denda sebesar Rp. 7 miliar terhadap terdakwa subsidair satu tahun penjara.

Deni dituntut karena dinilai bersalah terkait dugaan pencabulan terhadap dua muridnya secara berulang-ulang.

Atas perbuatan terdakwa, kedua muridnya mengalami trauma berat.

Baca juga: Cabuli Keponakannya, Made Yusa Diganjar 8 Tahun Penjara

Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WN Perancis Diadili

Baca juga: Cabuli 2 Anak di Bawah Umur dan Seorang Remaja, Lukman Dituntut 12 Tahun Penjara

"Tuntutan sudah diajukan jaksa dalam persidangan yang digelar tertutup di PN Denpasar. Kami juga sudah menyampaikan pembelaan tertulis. Pada intinya terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat di konfirmasi, Sabtu (9/1/2021).

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan, Jaksa Sopyan Heru dalam surat tuntutan menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Dakwaannya berbunyi bahwa terdakwa telah bersalah melakukan ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul oleh pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan secara berlanjut," papar Aji Silaban.

Diketahui, bahwa aksi bejat pelatih silat itu terhadap dua muridnya yang masih berusia 9 tahun (kelas 3 SD) dan 13 tahun (kelas II SMP) dilakukan di kos terdakwa.

Pencabulan ini dilakukan terdakwa sejak Mei hingga Juli lalu.

Modusnya, terdakwa mengajak muridnya ini main ke kosnya lalu dicabuli.

Untuk memuluskan aksinya, terdakwa mengancam korbannya akan dipukul dan disantet jika buka mulut.

Kedua korban pun ketakutan dan memilih bungkam.

Hingga akhirnya salah satu korban bercerita tentang aksi cabul pelatih silat ini ke salah seorang temannya.

Pengakuan korban ini pun disampaikan ke orangtuanya, dan langsung melaporkan perkara ini ke Polresta Denpasar.

Tak perlu waktu lama, terdakwa pun diciduk tanpa perlawanan dan langsung menghuni sel Mapolresta Denpasar sejak 13 Juli lalu.

Cabuli 2 Anak Dibawah Umur dan Seorang Remaja, Lukman Diganjar Hukuman 10,5 Tahun Penjara

Majelis hakim mengganjar pidana bui sepuluh tahun dan enam bulan (10,5 tahun) terhadap terdakwa Lukman (42).

Putusan itu merupakan akumulasi hukuman tindak pidana asusila atau pencabulan terhadap dua anak laki-laki dibawah umur dan seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Putu Gde Novyartha dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Perkara yang menjerat terdakwa asal Desa Pegat Bukuh, Kecamatan Sembaliung, Kabupaten Broa, Kalimantan Timur itu dibagi menjadi dua berkas.

"Terdakwa sudah divonis oleh hakim. Berkas terdakwa dibagi dua. Untuk korban anak, terdakwa diputus delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Sedangkan untuk korban yang remaja, terdakwa dituntut dua tahun dan enam bulan (2,5) tahun penjara," kata Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar saat ditemui usai sidang, Rabu (23/12/2020).

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Hukum (JPU).

Sebelumnya Jaksa Dian Saraswati dalam dua berkasnya menuntut terdakwa Lukman dengan akumulasi pidana penjara selama 12 tahun.

"Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa menerima. Jaksa juga menerima," terang Dewi Maria Wulandari.

Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Lukman telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak (lebih dari satu) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) Jo.Pasal  76 E  Jo.Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan dalam berkas terpisah, Lukman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan yakni melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui orang itu pingsan atau tidak berdaya.

Perbuatan terdakwa ini melanggar Pasal 290 Ayat (1) KUHP. 

Diungkap, modus terdakwa dalam menjalankan aksi bejatnya dengan cara mencekoki ketiga korban tersebut dengan arak hingga mabuk.

Adalah anak korban laki-laki inisial MK (15), dan AR (16).

Ini berawal dari perkenalan kedua korban anak dengan terdakwa pada bulan Juli 2020.

Sejak saat itu, terdakwa selalu bernafsu ketika melihat kedua anak korban ini.

Selanjutnya, pada 27 Juli 2020, sekitar pukul 23.30 Wita, korban MK mendatangi warung milik terdakwa.

Lalu, terdakwa mengajak MK minum arak yang dicampur dengan sprite.

Sekitar 30 menit kemudian, MK mulai mabuk berat hingga kemudian digendong terdakwa masuk ke dalam kamar. Terdakwa pun melakukan aksi bejatnya.

Perbuatan terdakwa kembali berlanjut terhadap AR . Mulanya, AR bekerja di warung milik terdakwa sejak tanggal 29 Juli 2020.

Lalu, pada 1 Agustus 2020, ketika AR sedang beristirahat diajak oleh terdakwa ke kamar.

Sesampai di kamar terdakwa kembali mengunakan modus yang sama dengan mengajak AR minum arak hingga mabuk. Terdakwa kemudian melampiaskan nafsu bejatnya.

Sementara nasib sial yang menimpa remaja berinisial DL (18), terjadi pada 30 Juli 2020.

Saat itu, terdakwa mendatangi tempat kerja DL untuk mengajaknya minum alkohol.

DL pun dengan polosnya menerima ajakan untuk minum di warung milik terdakwa. Setiba di warung, terdakwa dan DL kemudian minum arak campuran.

Terdakwa kemudian mulai beraksi ketika DL sudah keadaan mabuk. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved