Berita Denpasar

Terbentur Waktu, Sosialisasi PPKM di Denpasar Hanya Dilaksanakan Dua Hari

Awalnya untuk mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 Wita, sedangkan untuk warung sampai pukul 21.00 Wita.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Putu Supartika
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sosialisasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Denpasar hanya dua hari.

Hal ini dikarenakan terbentur waktu, dimana Senin (11/1/2021) mendatang harus sudah dilaksanakan.

“Iya sosialisasinya hanya dua hari, yakni hari ini dan besok. Karena baru kemarin ada kesepakatan berdasarkan rapat dengan Gubernur. Sementara hari Senin sudah harus diterapkan, sehingga kami maksimalkan waktunya,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Sabtu (9/1/2021).

Sosialisasi ini akan menyasar masyarakat, hingga pemilik usaha. 

Baca juga: Lewat CIA, Bush Pernah Minta Agar Baasyir Diekstradisi ke Guantanamo Tapi Ditolak Megawati

Dewa Rai menambahkan, sesuai kesepakatan saat rapat dengan Gubernur Bali, jam operasional untuk semua tempat usaha sampai pukul 21.00 Wita, dimana sebelumnya ada perbedaan antara jam operasional mal dan tempat usaha lain.

Awalnya untuk mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 Wita, sedangkan untuk warung sampai pukul 21.00 Wita.

Untuk karyawan yang melaksanakan WFH pun hanya 50 persen.

Begitu juga untuk tempat ibadah, dengan kapasitas hanya 50 persen.

Ia kembali menegaskan bahwa masyarakat masih bisa tetap beraktivitas.

Hanya saja ada beberapa pembatasan yang dilakukan dengan mengacu pada Surat dari Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Gubernur Bali.

PPKM di Kota Denpasar akan dilaksanakan pada 11 – 25 Januari 2021.

Namun tak seperti saat pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang dilakukan penjagaan pada pintu masuk Kota Denpasar.

Pada pelaksanaan PPKM ini tak ada penjagaan atau pengetatan masuk ke Kota Denpasar layaknya saat PKM.

“Pintu masuk tidak dijaga seperti saat PKM karena di instruksi tidak ada pengetatan pintu masuk,” kata Dewa Rai.

Namun, untuk pelaku perjalanan dalam negeri datang ke Bali tetap mengikuti kebijakan swab atau rapid antigen dengan hasil negatif.

Dalam pelaksanaan PPKM, pihaknya akan melibatkan Satpol PP, unsur TNI, Polri, Satgas Desa/Kelurahan, dan juga Satgas Desa Adat. 

Pasar Rakyat Tak Dibatasi

Ada pengecualian untuk pembatasan jam operasional selama PPKM di Kota Denpasar, salah satunya jam operasional Pasar Rakyat.

Ada lima pasar rakyat yang tidak dibatasi jam operasionalnya yakni Pasar Badung, Pasar Kumbasari, Pasar Asoka Kreneng, Pasar Cokroaminoto dan Pasar Gunung Agung.

“Memang lima pasar yang dikecualikan, karena pasar itu ada pasar pagi dan malam.

Kalau pasar lain misalnya Ketapian kan pukul 11.00 pagi sudah tutup. Begitujuga untuk Pasar Agung, Pasar di Sesetan kan tidak buka sampai malam,” kata Dewa Rai.

Selain itu, pasar tersebut juga sangat esensial karena terkait dengan kebutuhan masyarakat.

Walaupun kelima pasar tersebut buka secara 100 persen, namun protokol kesehatannya akan diatur dengan lebih ketat.

Selain itu, pihaknya juga meminta semua kecamatan, desa/kelurahan, dan desa adat untuk mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 dan berupaya mencegah terjadinya kerumunan di masyarakat.

“Pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan PPKM ini dilaksanakan secara berjenjang oleh Desa/Kelurahan bersama Satgas Gotong Royong Desa Adat setempat melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan,” kata Dewa Rai.

Pelaksanaan PPKM ini juga akan terus dievaluasi dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved