Berita Bali

5 Wilayah di Bali Terapkan PPKM Mulai Hari Ini, Tempat Wisata Tidak Ditutup

Untuk Bali, lima daerah akan memberlakukan PPKM ini untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana Pantai Matahari Terbit, Denpasar, jelang penerapan PPKM, Minggu (10/1/2021). Pemkot Denpasar tidak menutup tempat wisata pada pelaksanaan PPKM yang dimulai hari ini. 

Satpol PP akan menyasar titik keramaian baik di pasar, kompleks pertokoan, ruang terbuka hijau, kawasan wisata, pasar tradisional, pedagang kaki lima, pemilik usaha, dan pengguna jalan.

Saat jelang pemberlakukan pembatasan jam operasional, petugas akan menyasar tempat usaha yang masih buka melewati pukul 21.00 Wita.

Jika ditemukan ada yang melakukan pelanggaran pihaknya akan memberikan peringatan.

“Sanksinya ini masih sesuai dengan surat edaran Gubernur tentang penegakan protokol kesehatan. Kalau misalnya membandel, kami akan koordinasikan lagi apa sanksinya. Satpol PP intinya menyesuaikan atau menyeimbangkan antara kepentingan masyarakat agar jalan, dan aturan juga tidak dikesampingkan,” katanya.

Baca juga: FAKTA BARU Pramugari Warga Denpasar Itu Ternyata Tukar Jadwal Penerbangan, Ma, Mia Mau Berangkat

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, meminta masyarakat tidak resah dengan diberlakukannya PPKM.

“Jangan resah, yang penting bagaimana menerapkan protokol kesehatan yang diperketat,” kata Dewa Rai, Minggu (10/1/2021).

Ia menambahkan dalam PPKM ini tak ada pelarangan melakukan aktivitas bagi masyarakat.

Hal ini berbeda dengan PSBB yang sama sekali tidak mengizinkan kegiatan masyarakat.

Adapun yang dibatasi yakni proses pembelajaran siswa yang masih lewat daring atau di rumah.

Kemudian perkantoran maksimal karyawan bekerja di kantor itu sampai 50 persen, baik itu karyawan ASN maupun swasta.

Dan pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha seperti cafe, mall, swalayan maupun warung hanya sampai pukul 21.00 Wita. 

“Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pertemuan antara Gubernur, Walikota serta Bupati yang wilayahnya masuk ke dalam PPKM pada Jumat (8/1) lalu. Sebelumnya hanya dua wilayah yakni Kota Denpasar dan Badung, sekarang diperluas sampai Gianyar, Tabanan dan Klungkung,” kata Dewa Rai. 

Namun, PPKM itu ada pengecualian terhadap fasilitas yang bersifat esensial seperti pasar rakyat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, SPBU, PLN dan juga rumah sakit. 

“Untuk pasar rakyat sebagai sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” imbuhnya.

Baca juga: Sosok Mia, Pramugari Sriwijaya Air SJY 182 Warga Denpasar yang Dikenal Baik Hati & Aktif di Gereja

Sektor esensial lainnya yang tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved