Berita Denpasar

Edarkan Ekstasi Dalam Kemasan Kopi Sachet dan Paket Ganja, Alif Diganjar Sepuluh Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan putusan pidana sepuluh tahun penjara terhadap Alif Fajar Lindu Kartika (28).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Alif menjalani sidang secara virtual beberapa hari lalu di PN Denpasar. Ia jatuhi pidana 10 tahun penjara terkait peredaran ekstasi dan ganja. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan putusan pidana sepuluh tahun penjara terhadap Alif Fajar Lindu Kartika (28).

Terdakwa Alif divonis bersalah terkait kepemilikan narkotik jenis ekstasi dan ganja.

Ketika diamankan petugas kepolisian, dari terdakwa didapati puluhan kapsul ekstasi.

Di mana beberapa kapsul ekstasi sudah dikemas dalam kemasan kopi sachet dan siap diedarkan. Selain ekstasi diamankan juga beberapa paket ganja. 

Baca juga: Diupah Rp. 50 Ribu Nempel Sabu, Kesuma Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara

Baca juga: Penggunaan Narkoba Jenis Ganja di Badung Meningkat, Tahun 2020 BNNK Badung Amankan Barang Bukti 6 Kg

Baca juga: Ditangkap Edarkan Ekstasi dan Sabu, Vian dan Ossie Dihukum 11 Tahun Penjara

Putusan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang virtual itu itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya pada sidang tuntutan, Jaksa I Putu Sugiawan melayangkan tuntutan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara terhadap terdakwa Alif. 

"Klien kami atas nama Alif Fajar Lindu Kartika telah divonis sepuluh tahun penjara. Sedangkan pidana dendanya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut," kata Bambang Purwanto selaku penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Senin (11/1/2021). 

Baca juga: Dituntut 13 Tahun Edarkan Sabu dan Ekstasi, Ngurah Arika Ajukan Pembelaan

Baca juga: Edarkan Sabu, Ekstasi dan Ganja, Moch Erlangga Dituntut 17 Tahun Penjara

Baca juga: Edarkan Sabu, Ekstasi dan Ganja, Moch Erlangga Dituntut 17 Tahun Penjara

Dalam putusan hakim, kata Bambang, terdakwa Alif dikenakan pasal kumulatif sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut. Yakni dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang narkotik karena terbukti menjadi perantara jual beli ekstasi sebanyak 85 kapsul dengan berat total 13,45 gram netto. 

Dakwaan kedua, Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang narkotik, sebagai pemilik ganja sebanyak empat paket dengan total berat 108,36 gram netto.

"Dalam persidangan, terdakwa dan kami dari tim penasihat hukum menyatakan menerima putusan hakim. Begitu juga dengan Jaksa," ungkap Bambang. 

Sebagaimana dibeberkan dalam surat dakwaan, penangkapan terdakwa bermula ketika pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Dewi Uma III, Lingkungan Pemogan, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan kerap terjadi penyalahgunaan narkotik.

Setelah diselidiki, ternyata Alif menjadi biang keroknya. Pada Sabtu, 15 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WITA, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Bali pun langsung melakukan pengerebekan di kos Alif, Jalan Dewi Uma III, Pemogan, Denpasar Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas sempat terkejut ketika mendapatkan 1 buah bungkus kopi sachet digunakan menyimpan 5 kapsul ekstasi untuk diedarkan, dan 3 paket plastik klip masing-masing berisi ekstasi sebanyak 80 kapsul.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan 4 paket plastik klip berisi ganja yang disembunyikan di lemari pakaiannya.

Hasil interogasi awal, Alif mendapat barang terlarang itu dari seseorang bernama Indra yang hingga kini masih jadi buron.

"Tujuan terdakwa memiliki dan menguasai barang tersebut adalah untuk terdakwa taruh atau tempel kembali sesuai dengan perintah dari Indra dan setelah terdakwa berhasil menempel ekstasi dan tersebut terdakwa mendapatkan upah/bayaran," jelas Jaksa Sugiawan kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved