Berita Tabanan
Tim Yustisi Covid-19 Tabanan Kerahkan 200 Personel, Bertugas Siang dan Malam Pantau Prokes
Tim Yustisi Covid-19 Tabanan langsung mengerahkan personel penuh untuk melaksanakan pengawasan di seluruh Tabanan pada hari pertama penerapan PPKM
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Tim Yustisi Covid-19 Tabanan langsung mengerahkan personel penuh untuk melaksanakan pengawasan di seluruh Tabanan pada hari pertama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2021).
Seluruh tempat mulai dari kegiatan di tempat usaha, kegiatan adat, serta masyarakat secara individu disasar tim yustisi.
"Hari pertama kita langsung bergerak menyasar seluruh tempat baik itu kegiatan tempat usaha, kegiatan adat, serta kegiatan masyarakat secara individu," ujar Kasatpol PP Tabanan, I Wayan Sarba, Senin (11/1/2021).
Baca juga: PPKM Hari Pertama di 5 Daerah Bali, Bupati Buleleng Minta Warganya Batasi Kunjungan ke Daerah PPKM
Baca juga: PLN Jaga Pasokan Listrik Selama PPKM, Pegawai Bersiaga dengan Sistem Split
Baca juga: Jelang Pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar Besok, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 37 Orang
Sarba menyebutkan, tim yustisi beranggotakan sebanyak 200 orang personel.
Jumlah tersebut akan bertugas siang dan malam. 100 orang bertugas pada siang hari, dan 100 orang bertugas malam hari.
Artinya satu hari penuh akan dilaksanakan pengawasan.
Menurutnya, beberapa waktu belakangan ini pengawasan diakui cukup menurun namun ternyata kasusnya terus menanjak.
Sehingga mulai penerapan PPKM ini akan kembali ditegaskan.
Baca juga: Kasatgas Covid-19 Buleleng Imbau Warga Membatasi Kunjungan ke Daerah yang Terapkan PPKM
Baca juga: Jelang PPKM 11-25 Januari 2021, Perhatikan Syarat Naik Pesawat Tujuan Bali dan Jawa Selama PPKM
"Siang malam tim yustisi ini akan bergerak untuk menegakan Perbup Nomor 44 tahun 2020 dengan tegas. Kami tak pandang siapapun nanti, ketika mereka melanggar ketentuan contohnya salah satu usaha buka lebih dari jam 9 malam, akan kita denda dan bubarkan langsung," tegas Sarba di sela-sela melakukan patroli Tim Yustisi di Tabanan.
Menurut Sarba, penegasan ini tidak berarti membatasi kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat.
Namun ketika melakukan kegiatan harus mengedepankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak dan batasi jumlah pesertanya.
"Kemudian kami akan lebih intensifkan pada malam hari, karena untuk memastikan tempat usaha tutip pada jam yang ditentukan dan menghindari adanya nongkrong-nongkrong di tempat-tempat usaha tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Tabanan akhirnya mengeluarkan Surat Edaran terkait pengendalian Covid-19 yang masih tinggi di Tabanan.
Tabanan juga menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). SE tersebut juga sebagai tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkam Gubernur Bali.
Di dalamnya mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat di tempat umum, jam operasional warung atau tempat sejenisnya serta pembatasan jumlah peserta kegiatan keagamaan.
Penerapan PPKM akan dimulai dari 11-25 Januari mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tim-yustisi-saat-menyambangi-salah-satu-tempat-usaha.jpg)