Corona di Bali

Vaksinasi Covid-19 di Bali Dilaksanakan Pada Kamis Lusa, Nakes "Mantan" Covid-19 Tak Boleh Divaksin

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali rencananya akan melaksanakan vaksinasi pada Kamis (14/1/2021) lusa.

Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
ilustarsi: Suasana simulasi vaksinasi Covid-19 di RSAD Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat (8/1/2021) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali rencananya akan melaksanakan vaksinasi pada Kamis (14/1/2021) lusa.

“Kalau di pusat rencananya tanggal 13 (Januari). Di Bali rencana tanggal 14 (Januari),” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya.

Saat ini Bali sudah menerima dua kali kiriman vaksin dari pemerintah pusat.

 Total vaksin Covid-19 jenis Sinovac yang telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Bali berjumlah 51.000 dosis vaksin.

Setelah keluar izin dari BPOM, vaksin yang selama ini disimpan di cold room milik Dinas Kesehatan Provinsi Bali itu akan distribusi ke kabupaten atau kota di seluruh Bali.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr. Luh Putu Sri Armini, mengungkapkan bagian tubuh yang akan divaksin yaitu pada lengan kiri atas.

 Dikatakan kegiatan vaksinasi Covid-19 ini sebenarnya sama seperti imunisasi pada biasanya.

"Jadi mungkin hanya sakit seperti digigit semut gitu, lintrom sekunder namanya. Sebenarnya imunisasi apapun biasanya juga rentan terjadi KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), namun hal tersebut jarang terjadi dikarenakan vaksin lebih banyak manfaatnya," ungkapnya di sela kegiatan simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas IV Denpasar Selatan, Senin (11/1/2021).

Baca juga: BPOM Izinkan Penggunaan Vaksin Sinovac, Vaksinasi Covid-19 Dimulai oleh Jokowi Pada Rabu Besok

Awalnya akan dilakukan pendataan dan skrining pada tenaga kesehatan.

Ketika semua data sudah terkirim, nantinya nakes tersebut akan mendapatkan sms blast.

Setelah itu ia akan melakukan pendaftaran kembali dan dipastikan apakah nakes tersebut pernah terinfeksi Covid-19 atau tidak.

Jika nakes tersebut sudah pernah terinfeksi Covid-19, maka ia tidak boleh divaksin.

"Sejauh ini belum terdapat instruksi untuk melakukan swab atau rapid test pada nakes yang akan divaksin. Persyaratan nakes yang akan mendapatkan vaksin adalah berusia 18 hingga 59 tahun, tidak memiliki kormoboid dan belum pernah terinfeksi Covid-19," lanjutnya.

Armini menambahkan, kerja dari vaksin Covid-19 ini sedikit demi sedikit kemudian hingga menjadi maksimal.

Biasanya kerja dari vaksin dapat dihitung pada jangka waktu 6 bulan hingga 1 tahun, tergantung pada respon tubuh masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved