Corona di Bali
Seorang Pejabat Inspektorat Buleleng Positif Covid-19, Anak dan Istri Ikut Tertular
Salah satu pejabat Inspektorat Buleleng, positif covid-19. Saat ini pejabat yang identitasnya dirahasiakan tersebut sedang menjalani perawatan
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Salah satu pejabat Inspektorat Buleleng, positif covid-19.
Saat ini pejabat yang identitasnya dirahasiakan tersebut sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit swasta yang ada di Buleleng.
Sekda Buleleng juga sebagai Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng ditemui Jumat (15/1/2021) siang mengatakan, pejabat tersebut diketahui terkonfirmasi positif covid-19 pada Rabu (13/1/2021) kemarin.
Di mana sebelumnya, ia mengalami kehilangan indra penciuman, sehingga memutuskan untuk menjalani pemeriksaan di salah satu rumah sakit swasta.
Baca juga: Laksanakan Vaksinasi Covid-19, RSUP Sanglah Siapkan Tindakan jika Terjadi KIPI
Baca juga: Setelah Divaksin Giri Prasta Mengaku Perutnya Lapar namun Tekankan Vaksin Aman
Baca juga: Efikasi hingga Efek Samping, 6 Poin Penting Vaksin Covid-19 Sinovac
Setelah di lakukan tindakan swab test, pejabat tersebut dinyatakan positif terpapar covid-19.
Atas adanya kasus terkonfirmasi ini, Tim Surveilance dari Dinas Kesehatan Buleleng kemudian melakukan swab test kepada anak dan istri dari pejabat tersebut, dan hasilnya dinyatakan pasitif covid-19.
Sementara terhadap pegawai di Inspektorat Buleleng, tercatat ada 50 orang yang sempat melakukan kontak erat dengan pejabat tersebut.
Petugas Kesehatan, sebut Suyasa sudah melakukan rapid test antigen kepada 50 pegawai tersebut pada Jumat (15/1/2021), dan seluruhnya dinyatakan non reaktif.
Disinggung terkait awal mula penularan, Suyasa mengatakan, beberapa hari yang lalu pejabat tersebut memang sempat pulang kampung.
Sementara di kampung halamannya, sempat terdapat beberapa Orang Tanpa Gejala (OTG).
Sehingga pihaknya menduga sang pejabat tertular covid-19 saat pulang kampung.
"Kampung halaman pejabat ini masih di wilayah Buleleng," tutup Suyasa.
Gelar Upacara Wajib Lapor Satgas
Untuk menekan penularan covid-19 dari klaster upacara adat, Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin menggelar upacara adat, untuk minta izin terlebih dahulu kepada Satgas Penganan Covid-19 Buleleng.
Sekda Buleleng, juga sebagai Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa dikonfirmasi Jumat (15/1/2021) mengatakan, peraturan ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 194/SE/Pem/2021 tentang Pengendalian Covid-19.