Berita Gianyar

Sales Keliling Curi HP Polisi, Kapolsek Sukawati : Pelaku Sudah Mencuri Berkali-kali

Seorang sales keliling, Risqi Andika Putra (28), asal Jember, Jawa Timur, kini meringkuk di tahanan Mapolsek Sukawati, Gianyar, Bali, 17 Januari

Istimewa
Risqi Andika Putra (28) asal Jember, Jawa Timur kini meringkuk di tahanan Mapolsek Sukawati, Minggu 17 Januari 2021 - Sales Keliling Curi HP Polisi, Kapolsek Sukawati : Pelaku Sudah Mencuri Berkali-kali 

KPPAD Provinsi Bali kumpulkan data global kasus tindak pidana anak dalam rentang waktu tiga tahun terakhir yang dimulai pada tahun 2017 hingga 2020.

Menurut, Ni Luh Gede Yastini selaku Komisioner KPPAD Bali, bidang anak yang berhadapan dengan hokum, mengatakan terdapat sekitar 746 kasus anak yang berhadapan dengan hukum.

"Berhadapan dengan hukum artinya bahwa anak tersebut menjadi korban dan pelaku.

Dari 746 anak, sebanyak 400 anak menjadi pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya pada, Sabtu 2 Januari 2021.

Untuk kasus-kasus itu sendiri memang sejak tahun 2017 hingga saat tahun 2020, pencurian adalah kasus yang paling banyak dilakukan oleh anak-anak yang berkonflik dengan hukum atau anak-anak yang menjadi pelaku tindak pidana.

Sementara sisanya kasus pada korban lebih banyak terjadi pada kasus kekerasan seksual.

"Sedangkan fungsi KPPAD sendiri yang sebagai pengawasan, masih mengawasi beberapa kasus-kasus terutama pada korban yang proses hukumnya tidak berjalan dengan baik.

Terutama pada kasus pencabulan dikarenakan pembuktiannya yang masih memerlukan proses yang cukup panjang," tutupnya.

Awasi Kasus Hukum Tersangka Pembunuhan Pegawai Bank

KPPAD (Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah) Provinsi Bali temui tersangka kasus pencurian dan pembunuhan pegawai bank, PAH di Perumahan Kertanegara, Ubung, Denpasar pada Sabtu 2 Januari 2021.

Setelah pihak KPPAD bertemu dengan anak tersebut, diketahui umur anak tersebut 14 tahun lewat 3 bulan

Sebelumnya ia lahir pada bulan Oktober 2006.

Selain itu, pihaknya juga sudah mendapatkan informasi dari tim penyelidik tentang anak ini.

"Dan kami selaku dari KPPAD akan mengawasi proses hukum yang akan dilalui oleh anak ini sesuai dengan perundang-undangan perlindungan anak dan juga pada undang-undang sistem peradilan anak, yaitu pada undang-undang nomor 11 Tahun 2012 baik pada penahanannya, progres hukumnya serta hak-haknya sebagai anak," ungkap, Ni Luh Gede Yastini selaku Komisioner KPPAD Bali, bidang anak yang berhadapan dengan hukum.

Yastini menambahkan, ia melihat sangat banyak sekali hak yang harus dipenuhi dalam proses hukum ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved