Berita Gianyar

Sales Keliling Curi HP Polisi, Kapolsek Sukawati : Pelaku Sudah Mencuri Berkali-kali

Seorang sales keliling, Risqi Andika Putra (28), asal Jember, Jawa Timur, kini meringkuk di tahanan Mapolsek Sukawati, Gianyar, Bali, 17 Januari

Istimewa
Risqi Andika Putra (28) asal Jember, Jawa Timur kini meringkuk di tahanan Mapolsek Sukawati, Minggu 17 Januari 2021 - Sales Keliling Curi HP Polisi, Kapolsek Sukawati : Pelaku Sudah Mencuri Berkali-kali 

Dan 15 tahun merupakan ancaman hukuman yang biasa diberikan untuk orang dewasa.

Sedangkan untuk anak hanya boleh setengah dari itu dan hal tersebut merupakan peraturan dari perundang-undangan sistem peradilan anak.

Dan jika misalnya saja pada KUHP anak dikenai hukuman mati atau seumur hidup maka dalam perundang-undangan sistem peradilan pada anak, anak hanya boleh dikenai maksimal 10 tahun penjara.

KPPAD Provinsi Bali menerangkan, kesimpulannya adalah hukuman untuk anak setengah dari hukuman orang dewasa dan jika ia dikenai hukuman mati atau seumur hidup maka hanya diperbolehkan dihukum maksimal 10 tahun. (*)

(Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved