Berita Gianyar
Sales Keliling Curi HP Polisi, Kapolsek Sukawati : Pelaku Sudah Mencuri Berkali-kali
Seorang sales keliling, Risqi Andika Putra (28), asal Jember, Jawa Timur, kini meringkuk di tahanan Mapolsek Sukawati, Gianyar, Bali, 17 Januari
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Risqi Andika Putra (28) asal Jember, Jawa Timur kini meringkuk di tahanan Mapolsek Sukawati, Minggu 17 Januari 2021 - Sales Keliling Curi HP Polisi, Kapolsek Sukawati : Pelaku Sudah Mencuri Berkali-kali
Dan 15 tahun merupakan ancaman hukuman yang biasa diberikan untuk orang dewasa.
Sedangkan untuk anak hanya boleh setengah dari itu dan hal tersebut merupakan peraturan dari perundang-undangan sistem peradilan anak.
Dan jika misalnya saja pada KUHP anak dikenai hukuman mati atau seumur hidup maka dalam perundang-undangan sistem peradilan pada anak, anak hanya boleh dikenai maksimal 10 tahun penjara.
KPPAD Provinsi Bali menerangkan, kesimpulannya adalah hukuman untuk anak setengah dari hukuman orang dewasa dan jika ia dikenai hukuman mati atau seumur hidup maka hanya diperbolehkan dihukum maksimal 10 tahun. (*)
(Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami)