Berita Gianyar
Sales Keliling Curi HP Polisi, Kapolsek Sukawati : Pelaku Sudah Mencuri Berkali-kali
Seorang sales keliling, Risqi Andika Putra (28), asal Jember, Jawa Timur, kini meringkuk di tahanan Mapolsek Sukawati, Gianyar, Bali, 17 Januari
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Baik pada pendampingan yang harus diberikan oleh pihak-pihak terkait seperti Lawyer, Bapas dan Peksos.
Sementara sesuai dengan undang-undang anak, proses hukum yang dilalui anak yang terkena tindak pidana harus bergerak cepat.
Dan hal tersebutlah yang nantinya akan diawasi oleh pihak KPPAD.
Sedangkan menurut penuturan Eka Santi Indra Dewi selaku Wakil Ketua KPPAD Bali, yang juga selaku Komisioner Bidang Pengasuhan Keluarga menjelaskan, jika dilihat dari sisi pengasuhan keluarga, dominan anak-anak yang terkena tindak pidana berasal dari keluarga yang broken home.
"Dan untuk kasus pada anak umur 14 tahun ini ternyata ia sempat putus sekolah.
Kemudian orang tua kandung dari anak ini juga sudah bercerai dan mirisnya lagi anak ini lahir ketika ayah dan ibunya masih berstatus anak-anak.
Sehingga mereka sendiri tidak siap untuk menjadi orang tua," kata, Eka.
Eka juga menambahkan, mungkin di luaran sana banyak opini yang mengatakan bahwa KPPAD melindungi pihak yang melakukan tindak kejahatan.
Ia mengatakan padahal hanya ingin mengawasi proses hukum untuk anak ini.
Bukan hanya pada anak ini, semua anak yang melakukan tindak kejahatan juga akan dilihat latar belakangnya.
Hal tersebut dikarenakan anak-anak masih memiliki masa depan dan upaya yang biasanya dilakukan adalah melakukan advokasi dan pendampingan, sehingga kelak ketika ia telah selesai menjalani proses hukum ia bisa berubah dan berhak mendapatkan masa depan yang baik.
Dan jika dipersentasekan sebanyak 82% memang anak-anak yang berhadapan dengan hukum berasal dari keluarga broken home hingga mengalami putus sekolah.
Namun jika pada kasus anak berumur 14 tahun ini terdapat juga faktor ekonomi yaitu kemiskinan yang kemudian mengharuskan si anak ini bekerja di usia yang masih kecil yaitu menjadi buruh bangunan," lanjut, Eka.
Dan kemudian, anak ini tidak mendapatkan pola asuh yang baik dikarenakan kedua orang tua yang sibuk bekerja hingga membuat si anak tersebut melakukan tindak kejahatan kecil-kecilan dan sampai menghilangkan nyawa seseorang.
Sebelumnya diketahui pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara terkait hal tersebut KPPAD memberikan penjelasan bahwa anak yang terkena kasus pidana hanya boleh dijatuhi setengah dari ancaman hukuman orang dewasa yang diberikan.