Nyepi Tahun 2021
Pawai Ogoh-ogoh Kembali Ditiadakan, Ketua STT di Denpasar: Kecewa, Tapi Astungkara Tetap Taat Aturan
Pawai Ogoh-ogoh Ditiadakan, Ketua STT di Denpasar: Kecewa, Tapi Astungkara Tetap Taat Aturan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Surat Edaran
Diberitakan sebelumnya, pawai ogoh-ogoh Nyepi Saka 1943 tahun 2021 resmi ditiadakan.
Hal itu diatur dalam surat edaran bersama PHDI Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali Nomor 009/PHDI-BaliI/2021 dan Nomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021.
Surat ini dikeluarkan pada Selasa, 19 Januari 2021 dan ditandatangani oleh Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, Bendesa Agung MDA Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, dan diketahui oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Surat edaran tersebut terkait pelaksanaan Nyepi Saka 1943 tahun 2021, termasuk juga tentang peniadaan pawai ogoh-ogoh.
Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan, keputusan bersama ini merupakan hasil dari rapat yang digelar di Kantor Gubernur Bali pada Selasa 19 Januari 2021.

“Hasil ini berdasarkan rapat bersama PHDI Bali, MDA Bali dan Gubernur Bali,” kata Sudiana saat dikonfirmasi Tribun Bali, Selasa 19 Januari 2021.
Ia membenarkan bahwa pengarakan ogoh-ogoh serangkaian dengan Upacara Tawur Kasanga Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 ditiadakan.
Menurutnya, peniadaan ini dilakukan karena saat ini pandemi Covid-19 yang belum mereda.
Apalagi saat pengarakan ogoh-ogoh akan menimbulkan keramaian.
Pihaknya takut hal ini dapat memicu klaster baru penyebaran Covid-19.
Baca juga: Putusan Banding PT Denpasar Terhadap Jerinx Lebih Ringan, Akankah Tim Jaksa Mengajukan Kasasi?
“Selain itu, pengarakan Ogoh-ogoh juga bukan merupakan rangkaian wajib Hari Suci Nyepi, oleh karena itu pengarakan ogoh-ogoh ini ditiadakan,” katanya.
Ia menambahkan, ada beberapa dasar hukum dikeluarkannya surat edaran ini yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 202! tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Juga Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Kemudian Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. Surat Edaran Gubernur Bal1: Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. (*)