Berita Bali

Rapid Antigen di Tempat Dilakukan Tim Gabungan Satgas Provinsi Bali Saat Sidak

Satgas Provinsi Bali gencar melakukan penegakan protokol kesehatan (prokes) dan diberlakukannya PPKM

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana tim gabungan Satgas Provinsi Bali saat melakukan Rapid Test Antigen ditempat yang didapati melewati jam operasional - Rapid Antigen di Tempat Dilakukan Tim Gabungan Satgas Provinsi Bali Saat Sidak 

"Tadi kami dapati mereka masih melakukan kegiatan sampai pukul 22.00 Wita, jadi otomatis tim kami turun untuk langsung menegur. Pada pelanggar prokes ini langsung kita ambil sampel nya (dilakukan Rapid Antigen di tempat) dan keduanya tadi hasilnya negatif," imbuhnya.

Beberapa waktu lalu Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan aturan pembatasan kegiatan masyarakat sejatinya bukan hal yang baru bagi daerah Bali.

Sejak awal penanganan Covid-19, Bali telah menerapkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis wilayah berskala mikro (desa).

Artinya, pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan di desa dengan banyak kasus positif atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

“Itu bertujuan untuk memudahkan kontrol dan telah berjalan dengan baik,” imbuhnya sembari menyampaikan bahwa sejauh ini Bali belum pernah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kalau saat ini kesehatan masyarakat masih menjadi prioritas utama.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat agar tetap disiplin dan patuh menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 serta tak mudah terpengaruh oleh isu yang berkembang di media sosial.

Jika semua disiplin menerapkan prokes, ia berharap Covid-19 segera melandai dan perekonomian segera pulih.(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved