Berita Bangli
Tim Yustisi Tindak 8 Orang Pelanggar Prokes di Pasar Kintamani Bali
Upaya memutus rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Bangli, Bali, terus digencarkan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dandim 1626/Bangli, Letkol Inf Gde Putu Suwardana menegaskan, pihaknya tak akan pandang bulu dalam pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Termasuk bagi anggota tim yustusi itu sendiri.
Mengenai salah satu nakes yang melanggar, Dandim asal Tabanan itu menegaskan yang bersangkutan telah diberi masker dan diwajibkan untuk memakai.
Selain itu, anggota yang melanggar juga diberi sanksi sosial dengan membaca butir pancasila.
Dandim menegaskan, tindakan tegasnya adalah sebagai contoh bahwa pihaknya serius dalam penegakkan protokol kesehatan di Bangli.
Terlebih diketahui pada akhir-akhir ini, penyebaran Covid 19 di wilayah Bangli semakin meluas, yang diduga akibat kurangnya kesadaran masyarakat.
"Belakangan ini terjadi penyebaran Covid 19 klaster perumahan. Untuk menyadarkan masyarakat, dalam pelaksanaan pendisiplinan perlu diadakan tindakan tegas agar timbul efek jera," ujarnya.
Selain nakes tersebut, Dandim mengatakan dalam kegiatan operasi yustisi ini pihaknya juga menjaring enam pelanggar prokes lainnya di Kecamatan Tembuku.
Seluruh pelanggar diberikan sanksi beragam, mulai dari teguran, sanksi fisik, hingga sanksi sosial.
"Kami mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat, agar tetap menerapkan protokol 3M dimanapun dan kapanpun. Sehingga penyebaran Covid 19 di Bangli segera bisa dikendalikan," tandasnya.(*).
Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak