7 Fakta-fakta Kristen Grey, WNA Amerika Dideportasi, Tulis Ajak WNA Pindah ke Bali hingga LGBTQ+
Cuitan akun twitter @kristentootie yang dimiliki Kristen Grey di antaranya mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Kambali
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Cuitan akun twitter @kristentootie yang dimiliki Kristen Antoinette Grey (28) viral dan menuai respon berbagai kalangan.
Kristen Gray diketahui Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat.
Berikut ini fakta-fakta terkait Kristen Grey yang dirangkum Tribun Bali;
Baca juga: Deportasi Kristen Gray karena Masalah LGBTQ+? Kakanwil Kemenkumham Bali Buka Suara
1. Langgar SE Penanganan Covid-19
Cuitan akun twitter @kristentootie yang dimiliki Kristen Grey di antaranya mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi.
Hal itu dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Selain itu juga bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat.
Baca juga: Pendeportasian Kristen Gray Tunggu Adanya Penerbangan Jakarta-Amerika Serikat
2. Sanksi pendeportasian
Dari hasil pemeriksaan terungkap beberapa perihal yang meresahkan masyarakat.
Antara lain LGBTQF (queer friendly) di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan
Kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi;
"Terhadap WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, saat press conference di Kanim TPI Kelas I Denpasar, Selasa 19 Januari 2021.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Bali Terima Surat Dari Ditjen Pajak, Isinya Pengenaan Pajak Terhadap Kristen Gray
3. Pemulangan tunggu penerbangan
Kristen Grey telah dijatuhkan sanksi berupa deportasi. Kapan dilakukan deportasi? Jamaruli Manihuruk menyampaikan secepatnya.