Berita Bali

Kanwil Kemenkumham Bali Terima Surat Dari Ditjen Pajak, Isinya Pengenaan Pajak Terhadap Kristen Gray

"Kami pagi tadi menerima surat dari Ditjen Pajak terkait dengan pengenaan pajak terhadap kedua orang asing ini mengenai penjualan buku elektronik atau

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Kristen Grey usai jalani pemeriksaan di Kanim TPI Kelas I Denpasar, Bali 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali pagi tadi menerima surat dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali terkait pengenaan pajak terhadap Kristen Antoinette Gray (28) dan rekan atau pasangannya yang dipanggil Sandra karena keduanya menjual e-book.

"Kami pagi tadi menerima surat dari Ditjen Pajak terkait dengan pengenaan pajak terhadap kedua orang asing ini mengenai penjualan buku elektronik atau e-book. Tapi biar dari Ditjen Pajak yang bisa melihat itu bagaimana perhitungannya kalau kami tidak mengerti," ungkap Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu 20 Januari 2021 saat ditemui di ruangannya.

Pihaknya akan memfasilitasi Ditjen Pajak untuk dapat bertemu yang bersangkutan dan melakukan wawancara mengenai pengenaan pajak tersebut.

Selain pajak penjualan e-book, Kristen Gray juga seharusnya membayar pajak karena yang bersangkutan berada di Indonesia lebih dari 183 hari atau lebih dari 6 bulan.

"Betul (tidak bayar pajak). Itukan peraturan perpajakan dan aturannya terhadap orang asing yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia dikenai pajak. Tapi ini bukan ranah Imigrasi memperhitungkan pajak, Ditjen Pajak yang punya perhitungan itu," imbuhnya.

Baca juga: TERKINI: Sebut Mudahnya Masuk Bali, Kristen Gray Pemilik Akun Twitter @kristentootie Dideportasi

Baca juga: TERKINI: Sebut Mudahnya Masuk Bali, Kristen Gray Pemilik Akun Twitter @kristentootie Dideportasi

Baca juga: Diusir dari Indonesia, Kristen Gray: Bali Berikan Kenyamanan pada Kaum LGBT

Sebelumnya diberitakan,

Buntut postingan tentang Bali yang viral di media sosial, Kanwil Kemenkumham Bali memutuskan mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan pasangan wanitanya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia.

Keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.

Informasi tersebut yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT. Hal itu ditulis Gray dalam cuitan di akun Twitternya yang viral.

Kemudian adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.

"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Keputusan itu diambil setelah Gray dan pasangannya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali, dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 WITA.

Pasangan Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat.

"Mereka sama-sama dia terlibat dalam kegiatan tersebut," kata dia.

Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan. Saat ini Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar. 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved