Berita Buleleng

Dua Pelaku Asal Banyuwangi Yang Curi Kayu Pait di TNBB Berhasil Ditangkap, Dua Melarikan Diri

polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua buah gergaji tangan, satu buah perahu berwarna orange tua, satu buah dayung perahu, dan 78 b

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukan dua pelaku ilegal logging yang beraksi di kawasan TNBB, Rabu 20 Januari 2021 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Aparat Kepolisian Sektor Gerokgak menangkap dua pelaku ilegal logging, yang beraksi di kawasan Taman Nasional Taman Bali Barat (TNBB).

Kedua pelaku merupakan warga asal Dusun Paras Putih, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, masing-masing bernama Tohari (60) dan Irfan Purnama (29). 

Kasat Reksrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Rabu, 20 Januari 2021 mengatakan, kasus ilegal logging ini sejatinya dilakukan oleh empat orang warga Banyuwangi.

Namun yang berhasil ditangkap hanya pelaku Tohari dan Irfan.

Sementara dua pelaku lainnya masing-masing bernama Atnan dan Heri berhasil melarikan diri. 

Baca juga: Polisi Amankan Diduga Pelaku Illegal Logging Hutan Lindung Munduk Rendang

Baca juga: 10 Bulan Terakhir, KKP Tangkap 71 Kapal Asing yang Lakukan Illegal Fishing di Perairan Indonesia

Baca juga: Pelaku Illegal Logging di Buleleng Mengaku Sudah Satu Tahun Beraksi

Ke empat pelaku mulanya datang dari Banyuwangi dengan mengendari sebuah perahu pada akhir Desember lalu.

Mereka kemudian langsung menuju ke kawasan TNBB, tepatnya di zona rimba, untuk menebang dan mencuri pohon jenis kayu pait. 

Aksi ini kemudian berhasil dipergoki oleh salah satu petugas TNBB.

Sehingga langsung dilaporkan ke Mapolsek Gerokgak. 

Berangkat dari laporan itu, anggota kepolisiam pun langsung menuju TKP, hingga berhasil menangkap dua pelaku, yakni Tohari dan Irfan.

Sementara dua pelaku lainnya, Atanan Dan Heri berhasil melarikan diri. 

Selain berhasil menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua buah gergaji tangan, satu buah perahu berwarna orange tua, satu buah dayung perahu, dan 78 batang kayu pait masing-masing berukuran panjang dua meter, dan diamater keliling 10 hingga 20 centimeter. 

AKP Vicky pun menyebut kayu jenis pait ini memiliki nilai jual, dan biasanya digunakan untuk obat tradisional.

Namun pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa nilai jual dari kayu tersebut.

"Kami masih menghitung berapa nilai jualnya. Karena yang dicuri ini kan masih kayu mentah, belum diolah. Jadi belum bisa dipastikan," jelasnya.

Baca juga: Polisi Buru Dua Pelaku Diduga Terlibat Illegal Logging di Desa Pangkung Paruk Buleleng

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved