Polisi Buru Dua Pelaku Diduga Terlibat Illegal Logging di Desa Pangkung Paruk Buleleng
Aparat Kepolisian Polres Buleleng hingga saat ini masih memburu dua pelaku berinisial KW dan KA, yang diduga terlibat dalam kasus illegal logging
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Irma Budiarti
Polisi Buru Dua Pelaku Diduga Terlibat Illegal Logging di Desa Pangkung Paruk Buleleng
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Aparat Kepolisian Polres Buleleng hingga saat ini masih memburu dua pelaku berinisial KW dan KA, yang diduga terlibat dalam kasus illegal logging di hutan lindung Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya ditemui Jumat (31/1/2020), mengatakan, pihaknya sudah mencoba mencari kedua pelaku di kediamannya, namun tidak berhasil ditemukan.
Iptu Sumarjaya enggan menyebutkan secara gamblang jika tindakan tersebut merupakan upaya melarikan diri dari kejaran polisi.
"Kedua pelaku masih dicari. Saat itu yang bersangkutan tidak ada di rumahnya sehingga saat ini masih dicari," katanya.
• Perbekel Pangkung Paruk Buleleng Laporkan Dua Warganya, Diduga Terlibat Illegal Logging
• TNI Amankan 23 Balok Kayu Sonokeling Hasil Illegal Logging
Selain mengejar pelaku, saat ini polisi sudah memintai keterangan empat orang saksi, di antaranya Perbekel Desa Pangkung Paruk Metut Sudiarsana, Ketua Pecalang Desa Pangkung Paruk Made Sudarma, Bendesa Adat Pangkung Paruk Gede Arta Wijaya, serta salah seorang warga yang melihat secara jelas aksi illegal logging tersebut.
"Kami masih memerlukan saksi tambahan lagi untuk dapat memperkuat bukti petunjuk di pengadilan," jelasnya.
Sementara untuk barang bukti berupa 23 balok kayu jenis sonokeling telah diserahkan oleh anggota TNI Kodim 1609/Buleleng ke Mapolres Buleleng.
• Mengintip Stadion Krestovsky Kandang Beruang Merah Rusia di Piala Eropa 2020
• 23 PLKB Non PNS Datangi Rumah Dinas Bupati Bangli, Ini Tujuannya
"Itu bentuk sinergitas TNI Polri. Begitu kasus sudah dilaporkan oleh Perbekel Pangkung Paruk, ya barang bukti diserahkan ke Polres," kata Iptu Sumarjaya.
Diberitakan sebelumnya, TNI Kodim 1609/Buleleng mengamankan sebanyak 23 balok kayu jenis sonokeling, hasil dari illegal logging di kawasan hutan lindung Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali, pada Senin malam kemarin.
Namun sayang, saat dilakukan penyergapan, pelaku berhasil melarikan diri.
Diduga kasus illegal logging ini di-backup oleh oknum aparat.
(*)