Perbekel Pangkung Paruk Buleleng Laporkan Dua Warganya, Diduga Terlibat Illegal Logging
Perbekel Pangkung Paruk, Buleleng, Bali, Ketut Sudiarsana melaporkan dua warganya yang diduga terlibat kasus illegal logging
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Irma Budiarti
Perbekel Pangkung Paruk Buleleng Laporkan Dua Warganya, Diduga Terlibat Illegal Logging
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Perbekel Pangkung Paruk, Buleleng, Bali, Ketut Sudiarsana melaporkan dua warganya yang diduga terlibat kasus illegal logging di kawasan hutan lindung desa setempat, Rabu (29/1/2020), di Mapolres Buleleng, Buleleng, Bali.
Kedua terduga pelaku itu berinsial KW dan KA.
Perbekel Sudiarsana melapor didampingi Ketua Pecalang Desa Pangkung Paruk Made Sudarma, dan Bendesa Adat Pangkung Paruk Gede Arta Wijaya.
Ketiganya masuk ke ruang penyidik untuk dimintai keterangan.
• Bangli Jadi Tempat Alternatif Transaksi Narkoba
• Tahun 2020 Bantuan Lansia di Denpasar Hanya Untuk Lansia Usia Minimal 74 Tahun
Perbekel Sudiarsana mengatakan, pada Senin (27/1/2020) malam lalu, ia bersama warga telah memergoki aksi pembalakan tersebut.
Jumlah pelaku yang dilihat sekitar lima orang.
Namun karena situasi gelap, Sudiarsana hanya mengenali wajah dua orang, yakni KW berserta anaknya, KA, asal Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Seririt, Buleleng.
Saat hendak ditangkap, kelima pelaku melarikan diri ke tengah hutan.
"Saat itu kami lihat mereka sedang mengangkut kayu ke atas mobil pikap. Namun saat hendak dilakukan penyergapan, mereka berhasil kabur. Situasi saat itu memang di tengah hutan dan gelap. Jadi cukup sulit untuk menangkap," terangnya.
• Bendesa Adat Perancak Jembrana Nengah Parna Terpilih Melalui Musyawarah Mufakat
• Berkaca dari Dampak Virus Corona, Bali Perlu Kembangkan Sektor Selain Pariwisata
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya membenarkan ada dua orang yang dilaporkan Perbekel Pangkung Paruk.
Pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Sebelumnya, TNI Kodim 1609/Buleleng mengamankan 23 balok kayu sonokeling hasil dari illegal logging di kawasan hutan lindung Desa Pangkung Paruk, pada Senin (27/1/2020) malam.
Namun saat dilakukan penyergapan, pelaku berhasil melarikan diri.
Diduga, kasus illegal logging ini di-backup oleh oknum aparat.
(*)