Kabar Seleb
Gaduh Ramalan Mbak You Disebut Tak Jauh Beda dengan Kasus Ratna Sarumpaet, Muannas Akan Lapor Polisi
Nama peramal Mbak You dalam waktu belakangan ini memantik sorotan setelah akan dilaporkan ke polisi oleh CEO lembaga Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
TRIBUN-BALI.COM – Nama peramal Mbak You dalam waktu belakangan ini memantik sorotan setelah akan dilaporkan ke polisi oleh CEO lembaga Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Polemik bermula saat ramalan Mbak You dinilai oleh Muannas telah menimbulkan kegaduhan dan provokasi di tengah masyarakat terutama terkait lengsernya Presiden Joko Widodo di tahun 2021.
Menurut Muannas, kegaduhan soal ramalan Mbak You tersebut tak jauh bedanya dengan kasus yang ditimbulkan oleh Ratna Sarumpaet terkait berita bohong pengeroyokan.
"Kegaduhan yang ditimbulkan Mbak You ini tidak jauh berbeda dengan yang ditimbulkan Ratna Sarumpaet," jelas Muannas dilansir via laman Tribunnews.com Senin 18 Januari 2021.
Baca juga: Peramal Mbak You Sedih & Ungkapkan Dukanya Terkait Jatuhnya Sriwijaya Air: Sampai Tak Mampu Berkata

Atas hal itu, pihaknya kini berencana melaporkan Mbak You dengan sangkaan pasal yang menjerat Ratna Sarumpaet.
"Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujarnya.
Baca juga: Ramalan Mbak You Soal Jokowi Ini Berbuntut, Muannas Alaidid Berencana Laporkan ke Polisi
Diketahui bunyi Pasal tersebut ialah :
Pasal 14.
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15.
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.
Saat ini, kata Muannas, pihaknya kini masih mengumpulkan alat bukti dan meminta saran dari ahli mengenai adanya tindak pidana yang dilakukan Mbak You.
"Kalau memang (alat bukti) cukup baru nanti kita akan rilis," sebut Muannas.

Muannas menilai ramalan Mbak You mengenai lengsernya Jokowi di tahun 2021 hingga adanya kerusuhan adalah hal yang meresahkan.
"Kalau kita melihat, jelas itu provokasi yang meresahkan, dari apa yang dia sampaikan dalam ramalan itu."
"Bahwa dia menyebut ada kerusuhan, pelengseran," ungkapnya.
Muannas menyebut, Mbak You dapat disangka penyebaran berita bohong setelah merevisi ramalannya.