Berita Badung
Incar Wanita Bule Rusia Ini, Pelaku Jambret di Bali Ditangkap, Ternyata Residivis dan Sasar Turis
Jajaran petugas Polsek Mengwi berhasil menangkap seorang jambret di Bali yang kerap beraksi di wilayah Mengwi dan Kuta Utara, Kabupaten Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Jajaran petugas Polsek Mengwi berhasil menangkap seorang jambret di Bali yang kerap beraksi di wilayah Mengwi dan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Jambret yang diketahui bernama Agus Priyanto (41) asal Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur itu dibekuk setelah melakukan aksi jambret di depan restoran Passo Jalan By Pass Munggu, Kecamatan Mengwi,Kabupaten Badung pada Selasa, 19 Januari 2021 kemarin.
Korban diketahui adalah bule Rusia bernama Enina Alena (29).
Baca juga: Jadi Korban Jambret, Anak Anggota TNI di Bali Ini Mengaku Kehilangan Barang Berharganya
Baca juga: Jambret Kena Batunya, Siswi SMK Kejar dan Tendang Penjambret Ponselnya Hingga Tersungkur
Baca juga: Polsek Blahbatuh Ringkus Jambret yang Beraksi di Wanayu
Pelaku mengincar bule Rusia itu yang saat itu baru pulang dari Ubud Gianyar sekitar pukul 14.00.Wita.
Ketika itu, bule Rusia itu dibonceng oleh temannya dengan mengunakan sepeda motor melewati Jalan Raya By Pass Munggu menuju Villa Kayu Bungga, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara tempat dirinya menginap.
Sampai di depan restoran Passo, korban yang sedang menggunakan telepon genggam jenis iPhone 12 miliknya tiba-tiba dipepet oleh seorang laki laki dengan motor dari sebelah kanan yang kemudian langsung mengambil iPhone 12 milik korban.
Bule Rusia dan temannya itu pun sempat mengejar pelaku ke arah timur namun begitu sampai di perempatan Banjar Kang Kang Pererenan mereka kehilangan jejak pelaku.
Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan kejadiannya ke tim opsnal reskrim Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Residivis Jambret di Bali Dibekuk Polisi di Rumahnya di Jembrana
Baca juga: Polda Bali Tangkap Pelaku Jambret dan Curanmor Asal Jawa Timur, Beraksi di 12 TKP
Baca juga: Perempuan Ini Diduga Menjadi Korban Jambret Saat Melintas di Jalan Hayam Wuruk Denpasar
Berbekal dari laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, SH.,MH bersama Panit opsnal polsek Mengwi Iptu I Made Mangku Bunciana, S.H langsung mendatangi TKP.
Berdasarkan olah TKP, analisa, keterangan dan informasi dari saksi-saksi serta penyelidikan secara intensif, tim opsnal Polsek Mengwi berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan seorang residivis asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur yang bernama Agus Priyanto.
Kapolsek Mengwi AKP Ni Putu Kurniawandari, SH, SIK menjelaskan ketika sudah mengantongi identitas pelaku, Team Opsnal Polsek Mengwi pun langsung melakukan pencarian.
Hingga sekitar pukul 21.00 Wita pelaku penjambret di Bali ini diketahui berada di seputaran Jalan Buluh Indah Denpasar.
"Pelaku pun berhasil kami amankan di depan hotel Likita Jalan Buluh Indah Denpasar. Pada saat itu pelaku turun dari sepeda motornya ketika akan bertransaksi jual beli iPhone hasil curian," ungkapnya Rabu, 20 Januari 2021.
Lanjutnya, dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penjambretan terhadap wisatawan asing yang membawa 1 buah iPhone 12 warna putih.
"Pengakuan pelaku ketika jalan sepi pelaku membuntuti korban dari belakang tepat di depan restoran Passo pelaku memepet korban dari sebelah kanan dan langsung mengambil iPhone XII milik korban secara paksa. Setelah berhasil mengambil iPhone XII milik korban kartunya oleh pelaku langsung dibuang di Jalan sempol Pererenan," ucapnya
Kurniawandari juga nengatakan tujuan pelaku mencuri untuk membayar utang dengan target pencurian atau menyasar bule atau wisatawan asing.
"Pelaku melakukannya sendiri, dari kejadian itu korban pun mengalami kerugian sebesar Rp.25 juta," tungkasnya.
Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, SH.,MH menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ini adalah seorang residivis dan pernah ditahan di polsek Kuta Selatan.
"Tahun 2017 pelaku pernah melakukan pencurian di wilayah Nusa Dua yang di vonis 1 tahun 4 bulan penjara," bebernya.
Pihaknya pun menduga, pelaku juga kerap melakukan aksinya di wilayah Kuta Utara dan sekitarnya.
Hanya saja semua itu masih tahap penyelidikan dan pengembangan.
"Dari pengamanan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa HP hasil curian dan sepeda motor pelaku jenis NMax warna hitam," ucapnya. (*)
Pelaku Jambret Agus Priyanto saat diamankan di Polsek Mengwi pada hari Rabu, 20 Januari 2021.