Residivis Jambret di Bali Dibekuk Polisi di Rumahnya di Jembrana
Seorang pelaku jambret, HS alias Dayat harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pelaku jambret, HS alias Dayat harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu dibekuk jajaran Tim Opsnal Kurawa saat berada di rumahnya, Banjar Melaya Kerajan, Melaya, Jembrana, Bali, pada Selasa (1/12/2020) sore.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan menuturkan, pelaku sempat mengubah warna sepeda motor yang digunakan untuk beraksi untuk mengelabuhi petugas.
Baca juga: Ustaz Maaher Ditangkap dan Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian di Twitter, Begini Kronologisnya
Baca juga: Dishub Badung Anggarkan 4,5 M untuk Penerangan Kawasan Pariwisata
Baca juga: PBB Hapus Ganja dari Daftar Narkotika, Penggunaan untuk Pengobatan Medis Bakal Terbuka Lebar
"Pelaku aksi jambret menggunakan sepeda motor yang mana sebelumnya berwarna biru dan sekarang dicat warna merah untuk mengelabui petugas, kami amankan sebagai barang bukti bersama satu buah helm," kata Kombes Pol Dodi kepada Tribun Bali, Kamis (3/12/2020).
Tersangka HS melakukan aksinya di TKP Jalan Denpasar - Gilimanuk, Banyubiru, Negara, Jembrana, Bali pada Kamis (22/10/2020).
"Pelaku menjambret satu buah HP merk Vivo warna putih dari korbannya, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor, berboncengan dengan saksi, kemudian setibanya di TKP, korban dipepet oleh pelaku dari sebelah kanan dan pelaku langsung mengambil satu unit HP Vivo V19 warna putih di saku jaket sebelah kanan, setelah pelaku berhasil mengambil HP milik korban pelaku langsung kabur," bebernya.
Baca juga: Dispar Badung Gelar Gathering Kepariwisataan, Implementasi Protokol Kesehatan CHSE di Kuta Selatan
Baca juga: Sejumlah Petugas Medis di AS Enggan Jadi Kelinci Percobaan Vaksin Covid-19
Baca juga: Seringkali Memiliki Dampak Besar, Begini Cara Mengatasi Efek dari Peristiwa Traumatis
Akibat kejahatan tersangka, korban menderita kerugian sebesar Rp 4,2 juta. Tersangka pun telah mengakui perbuatan jambret tersebut.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana kurungan penjara di atas 5 tahun.
"HP yang berhasil dijambret oleh tersangka telah dijual ke Counter HP Arcell di Jalan Mangga, Lelateng, Negara, Jembrana. Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan pengembangan kemungkinan adanya TKP lain," tambahnya. (*)