Berita Bali
Kristen Gray Dideportasi Malam Ini, 4 Petugas Imigrasi Bali Mendampingi Hingga Sampai di Jakarta
Kristen Antoinette Gray pemilik akun Twitter @kristentootie hari ini langsung di deportasi berangkat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Sebelumnya diberiakan, Kristen Antoinette Gray malam tadi sedikit memberikan klarifikasi terkait apa yang disampaikan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali bahwa dilakukan deportasi karena diduga melanggar sejumlah aturan.
Baca juga: 7 Fakta-fakta Kristen Grey, WNA Amerika Dideportasi, Tulis Ajak WNA Pindah ke Bali hingga LGBTQ+
Kristen menyampaikan dirinya tidak melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia dan tidak mencari uang disini.
"Halo semuanya, pertama-tama saya menyampaikan saya tidak bersalah. Visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang di Indonesia.
Saya ingin menyampaikan tentang LGBTQ+ dan saya di deportasi karena LGBTQ+," ucap Kristen malam tadi singkat karena pihak Kanwil Kemenkumham meminta sesi klarifikasi itu dihentikan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan mungkin banyak masyarakat yang beranggapan itu haknya yang bersangkutan tetapi tidak hanya itu saja alasan pihaknya mendeportasi.
"Sebagian mengatakan itu haknya dia, tapi bukan hanya disitu saja sebenarnya.
Ada penyampaian dari yang bersangkutan bahwa bagi LGBT bisa hidup nyaman dan enak di Bali, itu yang seakan-akan mempromosikan bahwa Bali itu adalah tempat yang nyaman bagi LGBT," ujar Jamaruli.
Ia menambahkan di masyarakat masih belum bisa menerima hal itu dan untuk menghindari agar masyarakat tidak menjadi salah satu korban atau sasaran dari LGBT datang atau LGBT masuk ke Bali maka akan dilakukan deportasi.
Jika yang bersangkutan tidak merasa bersalah menyalahi aturan, tapi apakah dia menyadari sudah menjual e-book yang harganya USD 30 untuk download dan USD 50 setiap konsultasi.
Dan diakuinya sudah didownload oleh 50 orang, soal mengaku atau tidaknya faktanya adanya seperti itu.
"Jadi ukuran yang kita pakai adalah Undang-Undang kita bukan pengakuan yang bersangkutan saja.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Bali Terima Surat Dari Ditjen Pajak, Isinya Pengenaan Pajak Terhadap Kristen Gray
Ini bukan pertama kali kita deportasi orang asing, mungkin LGBT banyak di Bali ini tapi bukan masalah LGBT nya saja yang menjadi perhatian khusus tapi ada pernyataan bahwa dia mengatakan Bali itu tempat yang nyaman bagi LGBT.
Ini kan jadi promosi dan kita tidak bisa terima," papar Jamaruli.(*)