Berita Denpasar
Pengarakan Ogoh-ogoh Menjelang Nyepi 2021 Ditiadakan, Disbud Denpasar Akan Bahas Degan PHDI Dan MDA
Pada pelaksanaan Pangerupukan serangkaian Nyepi Saka 1943 tahun 2021 mendatang, pengarakan ogoh-ogoh ditiadakan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pada pelaksanaan Pangerupukan serangkaian Nyepi Saka 1943 tahun 2021 mendatang, pengarakan ogoh-ogoh ditiadakan.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran bersama PHDI Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali.
Terkait hal tersebut, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar akan melakukan rapat guna membahas SE tersebut.
Pihaknya tak berani memutuskan secara sepihak, dikarenakan harus meminta pertimbangan PHDI dan MMDA serta Bendesa.
“Untuk surat resminya belum kami terima. Kami akan koordinasi juga ke provinsi dan akan kami rapatkan lagi,” kata Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram saat dihubungi Rabu 20 Januari 2021 siang.
Baca juga: Waspada, Hari Ini dan Besok, 8 Wilayah di Bali Berikut Berpotensi Hujan dan Angin Kencang
Setelah mendapatkan surat resmi pihaknya akan segera melakukan rapat dengan Majelis Madya Desa Adat Denpasar, PHDI Kota Denpasar beserta Bendesa se-Kota Denpasar.
Selain itu, biasanya setiap tahun Dinas Kebudayaan menganggarkan dana pembinaan untuk Sekaa Teruna.
Akan tetapi, dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19, untuk di APBD induk pihaknya belum menganggarkan.
“Untuk di anggaran induk kami belum anggarkan untuk itu. Ini kan masih panjang bagaimana kelanjutan pandemi ini dan nanti juga kan ada anggaran perubahan, bisa di sana dianggarkan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, terkait pelaksanaan Nyepi Saka 1943 tahun 2021, telah keluar surat edaran bersama PHDI Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali Nomor 009/PHDI-Bali/2021 dan Nomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021.
Surat ini dikeluarkan pada Selasa, 19 Januari 2021 dan ditandatangani oleh Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, Bendesa Agung MDA Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, dan diketahui oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Dalam surat edaran bersama tersebut, diatur juga tentang pawai ogoh-ogoh.
Dimana pawai ogoh-ogoh untuk Nyepi tahun 2021 ini ditiadakan.
Dikonfirmasi Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan, keputusan bersama ini merupakan hasil dari rapat yang digelar di Kantor Gubernur Bali pada Selasa 19 Januari 2021.
“Hasil ini berdasarkan rapat bersama PHDI Bali, MDA Bali dan Gubernur Bali,” kata Sudiana.