Jam Operasial Mall dan Restoran Dilonggarkan, Berikut Ini Aturan PPKM Jawa Bali Jilid 2
Ketujuh provinsi itu yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Febuari 2021.
"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 21 Januari 2021.
Airlangga mengatakan, pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi.
Ketujuh provinsi itu yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang 14 Hari, Bedanya Jam Operasial Mal dan Restoran Dilonggarkan
Aturan PPKM JIlid II
Aturan pembatasan yang diberlakukan di PPKM jilid dua hampir sama dengan periode pertama.
Bedanya, pusat perbelanjaan atau mal dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini diperlonggar sampai pukul 20.00.
"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 8 malam," ujar Airlangga.
Baca juga: RESMI! WNA Dilarang Masuk Indonesia, PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
Di sektor perkantoran, perusahaan tetap wajib menerapkan work from home kepada 75 persen karyawan.
Kemudian, pendidikan tetap berlangsung secara daring.
Di restoran, dine in atau makan di tempat dibatasi hanya 25 persen pengunjung.
Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau bungkus.
Selanjutnya, tempat ibadah dibatasi 50 persen.
Sementara, sektor esensial termasuk industri tetap dapat beroperasi 100 persen.
"Fasilitas umum ditutup kemudian tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," kata Airlangga.
Baca juga: DPRD Tabanan dan Satgas Covid-19 Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM, 4 Poin Ini Jadi Sorotan
Menurut Airlangga, ketentuan pada PPKM jilid II ini tidak jauh berbeda dengan PPKM jilid pertama yang berlaku hingga 25 Januari 2021.
Melansir Kompas.com, 12 Januari 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor.
Adapun yang termasuk transportasi darat adalah:
- Angkutan antar lintas batas negara
- Angkutan antarkota antarprovinsi
- Angkutan antarkota dalam provinsi
- Angkutan antarjemput antarprovinsi
- Angkutan pariwisata.
Sementara itu kendaraan bermotor perseorangan meliputi:
- Mobil penumpang
- Sepeda motor
- Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Berikut ini ketentuan terkait protokol kesehatan yang harus ditaati individu:
- Setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Penggunaan masker wajib dilakukan secara benar dengan menutup hidung dan mulut.
- Sementara jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
- Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Syarat wajib tes Covid-19
Persyaratan tes Covid-19 baik rapid tes antigen maupun RT-PCR berbeda untuk daerah Bali, Jawa, dan luar Jawa-Bali.
Bagi pelaku perjalanan ke pulau Bali aturannya sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen.
- Surat keterangan tersebut sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia.
Sementara itu, bagi perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota) adalah sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.
- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Selain Jawa dan Bali aturan perjalanannya adalah sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, akan dilakukan tes acak rapid test antigen jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.
- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan (pribadi) diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Syarat rapid tes antigen maupun RT-PCR dikecualikan bagi anak-anak di bawah 12 tahun.
Selain itu perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid tes antigen atau RT-PCR. Tapi akan dilakukan tes acak apabila diperlukan.
Terkait tes acak, tes akan dilakukan di beberapa tempat antara lain terminal penumpang, pelabuhan, sungai, danau, dan penyeberangan.
Selain itu tes acak juga bisa dilakukan di jalan untuk kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), serta di rest area jalan tol.
Ketentuan wajib tes Covid-19 ini tidak berlaku bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Jika hasil rapid test atau RT-PCR nonreaktif atau negatif, tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Selanjutnya, mereka wajib melakukan tes RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca juga: RESMI - Pemerintah Perpanjang Aturan PPKM Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021, Ini Rinciannya
Hasil Tahap I Belum Maksimal

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali karena hasil yang dicapai pada tahap pertama belum maksimal.
PPKM diputuskan diperpanjang terhitung sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2020.
"Meski terlihat adanya beberapa peningkatan, tetapi hasilnya belum maksimal sehingga pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM selama dua pekan ke depan," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 21 Januari 2021.
Baca juga: PPKM Jawa Bali Rencana Diperpanjang 2 Minggu, Begini Tanggapan Pemkot Denpasar
Wiku menyampaikan, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM pada 11-18 Januari 2021 terlihat bahwa berdasarkan indikator kasus aktif, sebanyak 46 kabupaten/kota mengalami peningkatan kasus aktif.
Kemudian, ada 24 kabupaten/kota mengalami penurunan kasus aktif. Sementara itu, ada tiga kabupaten/kota yang tidak mengalami perubahan.
Selanjutnya, berdasarkan indikator kematian, ada 44 kabupaten/kota mengalami peningkatan kasus kematian dan 29 kabupaten/kota mengalami penurunan kasus kematian.
Berdasarkan indikator kesembuhan, sebanyak 37 kabupaten/kota mengalami penurunan angka kesembuhan dan 36 kabupaten/kota mengalami peningkatan kesembuhan.
"Sementara itu, berdasaekan persentase keterisian tempat tidur, sebanyak enam dari tujuh provinsi masih berada di atas paremeter rata-rata nasional," ujar Wiku. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Perpanjang Aturan Pembatasan Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan dan Pembatasan Jawa-Bali Diperpanjang, Satgas Covid-19: Hasil Tahap Pertama Belum Maksimal