Berita Bali
Kakanwil Kemenkumham Bali: Kristen Gray Bersama Pasangannya Telah Dideportasi
"Kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan."
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Berikut ini fakta-fakta terkait Kristen Grey yang dirangkum Tribun Bali;
1. Langgar SE Penanganan Covid-19
Cuitan akun twitter @kristentootie yang dimiliki Kristen Grey di antaranya mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi.
Hal itu dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Selain itu juga bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat.
2. Sanksi pendeportasian
Dari hasil pemeriksaan terungkap beberapa perihal yang meresahkan masyarakat.
Antara lain LGBTQF (queer friendly) di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan
Kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi;
"Terhadap WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, saat press conference di Kanim TPI Kelas I Denpasar, Selasa 19 Januari 2021.
3. Pemulangan tunggu penerbangan
Kristen Grey telah dijatuhkan sanksi berupa deportasi. Kapan dilakukan deportasi? Jamaruli Manihuruk menyampaikan secepatnya.
"Sesuai ketentuan, sebaiknya lebih cepat lebih baik pendeportasiannya. Tapi mengingat masa pandemi Covid-19 ini yang tidak selalu ada penerbangan yang memberangkatkan yang bersangkutan untuk langsung ke negaranya.
Begitu ada penerbangan pulang ke negaranya langsung kita deportasi," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kristen-gray-dan-pasangannya-saat-berada-di-bandara-didampingi-petugas-imigrasi-denpasar.jpg)