Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Kakanwil Kemenkumham Bali: Kristen Gray Bersama Pasangannya Telah Dideportasi 

"Kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan."

Humas Kanwil Kemenkumham Bali
Kristen Gray dan pasangannya saat berada di Bandara didampingi petugas Imigrasi Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kristen Antoinette Gray sempat viral karena cuitannya akun twitter @kristentootie pada
tanggal 17 Januari 2021 berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi Covid-19. 

Kristen Gray tinggal di Bali bersama kekasihnya, Saundra Michelle Alexander. 

Ia juga menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan serta menawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+. 

Baca juga: 7 Fakta-fakta Kristen Grey, WNA Amerika Dideportasi, Tulis Ajak WNA Pindah ke Bali hingga LGBTQ+

Baca juga: Kristen Gray Dideportasi Malam Ini, 4 Petugas Imigrasi Bali Mendampingi Hingga Sampai di Jakarta

Baca juga: Deportasi Kristen Gray karena Masalah LGBTQ+? Kakanwil Kemenkumham Bali Buka Suara

Selain di Twitter hal tersebut juga dimuat dalam e-book dengan harga USD30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD50 selama 45 menit.

Sehubungan dengan hal tersebut, kedua Warga Negara Amerika Serikat tersebut telah melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.

"Kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan."

Baca juga: Ini Pernyataan Kristen Gray, Wanita Amerika yang Bikin Ajakan Kontroversial di Bali Saat Pandemi

"Pada hari Kamis, 21 Januari 2021 pukul 04.00 WIB dini hari tadi Kristen Gray akhirnya dideportasi oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta," ujar Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Kamis 21 Januari 2021.

Ia menegaskan Kristen Gray dideportasi bersama pasangannya yakni Saundra Michelle Alexander. 

Mereka berangkat pada tanggal 21 Januari 2021 dengan penerbangan America Airlines operated by Japan Airlines dengan nomor penerbangan AA8497 dan AA8408, dengan waktu keberangkatan Pukul 06.35 WIB, dengan tujuan Jakarta – Tokyo – Los Angeles. 

"Kegiatan deportasi dilaksanakan dengan lancar pada hari Kamis, 21 Januari 2021 dari pukul 04.00 WIB hingga selesai," imbuh Jamaruli.

Sebelumnya, kedua WNA tersebut sempat ditahan di ruang deteni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

7 Fakta Kristen Grey

Cuitan akun twitter @kristentootie yang dimiliki Kristen Antoinette Grey (28) viral dan menuai respon berbagai kalangan.

Kristen Gray diketahui Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved