Bali Viral di Twitter
Ini Pernyataan Kristen Gray, Wanita Amerika yang Bikin Ajakan Kontroversial di Bali Saat Pandemi
Cuitan Warga Negara Asing (WNA) Amerika atau bule Amerika Kristen Gray yang viral di media sosial beberapa waktu lalu akhirnya berbuntut.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR – Cuitan Warga Negara Asing (WNA) Amerika atau bule Amerika Kristen Gray yang viral di media sosial beberapa waktu lalu akhirnya berbuntut.
Wanita 28 tahun yang diketahui tinggal di Kabupaten Karangsem, Provinsi Bali, harus menjalani pemeriksaan oleh Imigrasi Denpasar dan Kanwil Kemenkumham Bali.
Setelah diperiksa oleh pihak imigrasi, bule Amerika tersebut yang didampingi oleh pengacaranya, Erwin Siregar hanya memberikan sedikit pernyataan.
"Kami akan memberikan statement dan pada saat ini saya akan memberikan kesempatan pertama kepada Kristen sama Sandra," kata Erwin Siregar, 19 Januari 2021.
Baca juga: Imbas Cuitan Heboh WNA untuk Tinggal di Bali, Imigrasi Beberkan Kristen Gray Berisiko Dideportasi
Baca juga: Kristen Gray Diperiksa Imigrasi Denpasar Setelah Ajakan Turis Datang dan Menetap di Bali Viral
Baca juga: TERKINI: Sebut Mudahnya Masuk Bali, Kristen Gray Pemilik Akun Twitter @kristentootie Dideportasi
Berdasarkan pengakuan si bule Amerika tersebut, ia menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan melakukan pelanggaran.
Kristen Gray menyebut bahwa dirinya dideportasi lantaran dirinya LGBTQ+.
"Halo semuanya, pertama-tama saya menyampaikan saya tidak bersalah. Visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang di Indonesia. Saya ingin menyampaikan tentang LGBTQ+ dan saya di deportasi karena LGBTQ+," ucapnya Grey singkat.
Diwartakan sebelumnya, cuitan akun twitter @kristentootie yang dimiliki Kristen Gray menjadi bahan pergunjingan dan viral oleh warga net di Tanah Air.
Wanita asal Amerika tersebut mengajak WNA untuk pindak ke Pulau Bali saat pandemi Covid 19. Hal inilah yang bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid 19.
Baca juga: Diusir dari Indonesia, Kristen Gray: Bali Berikan Kenyamanan pada Kaum LGBT
Baca juga: Kapan Kristen Grey Dideportasi? Kakanwil Kemenkumham Bali : Lebih Cepat Lebih Baik
Baca juga: BREAKING NEWS: Kristen Gray Diusir dari Indonesia Setelah Postingan tentang Bali-nya Viral'
Selain itu, ajakan Kristen Gray juga bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain LGBTQF (queer friendly) di mana Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan; kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
"Terhadap WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa 19 Januari 2021 saat press conference di Kanim TPI Kelas I Denpasar.
Terkait rencana deportasi Kristen Gray, Jamaruli Manihuruk menyebut pihaknya akan melakukan secepatnya.
"Sesuai ketentuan, sebaiknya lebih cepat lebih baik pendeportasiannya. Tapi mengingat masa pandemi Covid-19 ini yang tidak selalu ada penerbangan yang memberangkatkan yang bersangkutan untuk langsung ke Negaranya. Begitu ada penerbangan pulang ke Negaranya langsung kita deportasi," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kristen-grey-di-kanim-tpi-kelas-i-denpasar.jpg)