Berita Klungkung

Terkendala Lahan, 22  Desa di Klungkung Bali Belum Punya Tempat Pengelolaan Sampah

Bagi yang sudah punya lahan dan sistem untuk mengelola sampah, diminta lebih dimaksimalkan lagi.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Aktivitas pengelolaan sampah di Tempat Olah Sampah, Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Klungkung, Kamis 21 Januari 2020 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Desa di Klungkung telah bertahun-tahun diarahkan untuk dapat mengelola sampahnya secara mandiri.

Hanya saja hingga saat ini dari 53 desa di Klungkung, sejumlah 22 desa belum memiliki tempat pengelolaan sampah.

Sementara ada juga 8 desa di Klungkung yang telah memiliki pengelolaan sampah, namun belum berjalan maksimal. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung I Ketut Suadnyana mengungkapkan, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta telah mengumpulkan seluruh kepala desa untuk menggalakan pengelolaan sampah di desa.

Bagi yang sudah punya lahan dan sistem untuk mengelola sampah, diminta lebih dimaksimalkan lagi.

Baca juga: Kesadaran Memilah Sampah Menurun, Perda Pengelolaan Sampah Akan Diperektat

Baca juga: Pemprov Bali Dorong Desa Adat Buat Pararem Pengelolaan Sampah, Ditangani dengan Pilah, Kumpul & Jual

Baca juga: DLH Tabanan Imbau Warga Terapkan Teknologi Komposter Skala Rumah Tangga dalam Pengelolaan Sampah

Sementara yang belum sama sekali memiliki tempat pengelolaan sampah, minta segera membuatnya. 

"Kebanyakan desa itu terkendala di lahan. Diperlukan komitmen dari semua kepala desa untuk tuntaskan masalah sampah ini.  Pada intinya semua desa harus memiliki tempat pengelolaan sampah di desanya. Dana alokasi desa yang diberikan, harus dimaksimalkan untuk pengelolaan sampah dan penanggulangan kemiskinan, " ungkap Ketut Suadnyana. 

Sementara itu Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta meminta para Perbekel agar bisa segera mewujudkan pembangunan tempat pengelolaan sampah di masing-masing Desa tahun 2021 ini.

Pembangunan tempat pengolahan sampah di desa  supaya dibuat  sederhana dan tidak mewah. 

Sampah rumah tangga harus dipilah, prajuru harus rajin melakukan sosialisasi pemilahan sampah (organic dan non-organik) kepada warga.

Sampah rumah tangga yang sudah dipilah selanjutnya dijemput petugas sesuai jadwal untuk selanjutnya diolah di tempat pengolahan sanpah di masing-masing Desa.

Sampah organik diolah menjadi pupuk, sedangkan sampah anorganic berupa plastik dan bahan lainnya bisa dijual kepada pengepul atau dijual kepada Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) dibawah naungan Koperasi di TOSS (Tempat Olah Sampah Setempat) Center Karangadadi . 

Pengolahan sampah dengan Teknologi TOSS jika dikelola dengan baik, maka tidak akan menimbulkan bau.

Suwirta mencontohkan TOSS Center Karangdadi Desa Kusamba, dimana ditempat ini telah mampu menampung sampah dari perkotaan serta tiga pasar besar milik Pemda.

 "Mari tanamkan komitmen dan bersama-sama mendukung program ini dengan baik untuk menuntaskan permasalahan sampah di Kabupaten Klungkung," harapnya.

Baca juga: Danone-AQUA Jalin Kerja Sama dengan Octopus, Permudah pengelolaan Sampah untuk Bali

Baca juga: Yayasan Sosial McKinsey Tawarkan Kerja Sama Bidang Pengelolaan Sampah di Denpasar

Baca juga: Desa Adat di Klungkung Diwajibkan Punya Pararem Pengelolaan Sampah

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved