Berita Bali

Pemprov Bali Dorong Desa Adat Buat Pararem Pengelolaan Sampah, Ditangani dengan Pilah, Kumpul & Jual

I Made Teja menuturkan, melalui regulasi ini sampah yang timbul di tingkat desa adat dan desa atau kelurahan diharapkan hanya residunya saja

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
DLHK Denpasar
DLHK Denpasar gelar sosialisasi pemilahan sampah secara mandiri 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengeluarkan sejumlah kebijakan sebagai upaya dalam mengatasi persoalan sampah di Pulau Dewata.

Salah satu kebijakan tersebut tertuang melalui Peraturan Gubernur (Pergub Bali) Nomor 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Plastik Berbasis Sumber.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Teja menuturkan, melalui regulasi ini sampah yang timbul di tingkat desa adat dan desa atau kelurahan diharapkan hanya residunya saja yang sampai ke TPA.

"Memang sudah ada beberapa desa yang melaksanakan ini walaupun belum secara keseluruhan," kata Teja dalam Webinar Refleksi Program Plastik Responsible dan Inovasi Pengembangan Bank Sampah di Bali, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Kebijakan Pembatasan Timbulan Sampah di Bali Diklaim Mampu Turunkan Sampah Plastik di TPA

Teja menuturkan, sesuai dengan arahan Gubernur Bali pihaknya akan melakukan kerja sama dengan Majelis Desa Adat (MDA) dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali untuk mengimplementasikan regulasi tersebut.

 "Ini sudah berproses ini. Mudah-mudahan kita terus bisa bergerak," harap Teja dalam webinar bertajuk Crooss Generation Innovation for Sustainability itu.

Menurutnya, sesuai dengan konsep yang pihaknya sampaikan ke desa adat melalui MDA dan Dinas PMA Provinsi Bali, diharapkan desa adat membuat pararem untuk pengelolaan sampah.

Teja mengaku sudah menyiapkan desain pararem tersebut sehingga bisa dengan mudah dilakukan pengelolaan di setiap desa adat.

Selain itu, pihak desa dinas atau kelurahan diharapkan mengelola sampah dengan baik.

Dengan begitu ada keterpaduan antara pararem yang dibuat oleh desa adat dengan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh desa dinas atau kelurahan.

Teja menuturkan, regulasi ini memang memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dibandingkan dengan kebiasaan masyarakat sebelumnya.

Melalui regulasi ini pihaknya mengharapkan ada perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Jika sampah ditangani dengan sistem kumpul, angkut kemudian dibuang, kini menjadi pilah, kumpul dan dijual.

"Nah ini di Pergub 47 ini sangat beda dengan sebelum-sebelumnya," jelasnya

Baca juga: Penghujung Tahun 2020, Pantai Kuta Terlihat Sepi, namun Sampah Kiriman Tersebar Penuhi Bibir Pantai

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved