Berita Bali

Kebijakan Pembatasan Timbulan Sampah di Bali Diklaim Mampu Turunkan Sampah Plastik di TPA

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam pengelolaan sampah.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Wema Satya Dinata
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam pengelolaan sampah.

Salah satu kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomot 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang penggunaan kantong plastik, sedotan plastik dan sterefoam.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Teja mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut sudah mulai adanya penurunan penggunaan kantong plastik. Hal ini terbukti dari berkurangnya sampah plastik di sejumlah Tempat Pembungan Akhir (TPA).

Baca juga: Timbulan Sampah di Bali Bisa Capai 2.400 Ton Sehari, Sekitar Setengahnya Tak Bisa Tertangani

Baca juga: Terungkap Motif PAH Membunuh Pegawai Bank yang Merupakan Tetangganya di Denpasar

Baca juga: Turunkan 500 Personel, Polres Badung Sasar Sejumlah Titik pada Malam Pergantian Tahun

"Di TPA sudah mulai ada penurunan-penurunan terhadap (sampah) plastik (atau) kresek di TPA," kata Teja saat menjadi salah satu pembaca dalam Webinar Refleksi Program Plastik Responsible dan Inovasi Pengembangan Bank Sampah di Bali, Kamis (31/12/2020).

Teja menuturkan, sebelum adanya Pergub tersebut, sampah plastik yang berlabuh ke TPA cukup banyak dan biasanya dipanen oleh para pemulung.

Baca juga: Kunjungan Wisatawan ke Bali Picu Pelanggaran Prokes, Sekda Bali Minta Awasi Sejumlah Titik Rawan

Baca juga: Ratusan Personel Polres Jembrana Siaga di Tower Gedung Ir Soekarno hingga THM Delodberawah

Baca juga: Akhir Tahun, Manager Operasional Tiara Dewata Akui Terjadi Penurunan Pengunjung hingga 50 Persen

Namun dengan kehadiran Pergub ini sudah mulai ada penurunan, walaupun belum sepenuhnya berjalan dengan baik.

"Kita juga sedang dalam proses melakukan evaluasi terhadap Pergub kni," kata Teja dalam webinar bertajuk 'Crooss Generation Innovation for Sustainability' itu.

Teja juga mengklaim bahwa dengan Pergub Pembatasan Timbulan Sampah Plastik itu, seluruh toko modern yang berjejaring nasional telah 100 persen sudah tidak menggunakan kantong kresek.

Kemudian beberapa pasar juga mendorong pedagang untuk tidak menyediakan kantong kresek.

Baca juga: KPPAD Provinsi Bali Soroti Kasus Tersangka Pembunuhan Pegawai Bank yang Masih di Bawah Umur

Baca juga: Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuh Pegawai Bank, Ternyata Tetangga Korban di Denpasar

Berbagai pasar yang sudah menerapakan kebijakan ini ada di Kota Denpasar seperti Pasar Badung, Pasar Agung Peninjoan, Pasar Nyanggian Panjer, Pasar Waringin Sari Anggabaya dan Pasar Poh Gading Ubung.

Untuk diketahui, Pemprov Bali menelurkan tiga Pergub guna mengatasi permasalahan sampah di Pulau Dewata.

Selain Pergub Nomor 97 tahun 2018, telah dikeluarkan juga Pergub 95 tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaa Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Selain itu juga terdapat Pergub Bali Nomor 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Plastik Berbasis Sumber. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved