Berita Bali

MDA Bali Minta Pelarangan Ogoh-ogoh Serangkaian Nyepi Tak Jadi Polemik, Sebut Kesehatan Alasan Utama

 "Arak-arakan ogoh-ogoh ditiadakan mestinya di masyarakat tidaklah menjadi polemik lagi. Karena mengapa? Bahwa kita dalam suasana pandemi,

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet saat ditemui awak media usai konferensi pers di kantornya, Sabtu, 23 Januari 2021 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tentang Pelaksanaan Perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 di Bali.

SKB yang dikeluarkan pada 19 Januari 2020 itu salah satunya melarang adanya pengarakan ogoh-ogoh karena masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.

Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet menilai, pelarangan ogoh-ogoh yang ditiadakan serangkaian Hari Raya Nyepi pada Maret 2021 mendatang semestinya tidak menjadi polemik di masyarakat.

 "Arak-arakan ogoh-ogoh ditiadakan mestinya di masyarakat tidaklah menjadi polemik lagi. Karena mengapa? Bahwa kita dalam suasana pandemi, dimana Covid-19 ini semakin mengganas, semakin mengkhawatirkan," kata Sukahet saat ditemui awak media usai konferensi pers di kantornya, Sabtu, 23 Januari 2021.

Baca juga: Pengarakan Ogoh-ogoh Menjelang Nyepi 2021 Ditiadakan, Disbud Denpasar Akan Bahas Degan PHDI Dan MDA

Sukahet menuturkan, kasus terjangkit Covid-19 di Bali sudah sangat tinggi sekali,  rata-rata per harinya sudah mencapai 300 orang.

Bahkan kasus Covid-19 di Pulau Dewata pernah melonjak sebanyak hampir 500 orang per hari.

Oleh karena itu, menurutnya, protokol kesehatan harus ditaati.

Selain untuk meminimalisir penularan, protokol kesehatan ini juga memiliki aspek hukum.

"Aspek hukum itu bukan hukum di Bali, tapi hukum sudah nasional, kepolisian bisa bertindak. Ada aspek pidananya juga disamping aspek kesehatan," jelas Sukahet.

Sukahet menerangkan, arak-arakan ogoh-ogoh bukanlah rangkaian wajib dari Hari Raya Nyepi.

Menurutnya, di dalam berbagai tatwa ogoh-ogoh tidak diwajibkan, akan tetapi merupakan kreasi budaya dan adat yang bagus.

Kreasi ini lalu dikaitkan dengan rangkaian Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Sasih Kesanga.

 "Tapi di sastranya apakah itu kewajiban, tidak! Oleh karena itu secara agama itu tidak wajib. Yang wajib tawur kesanganya kemudian catur bratha penyepian," kata dia.

Menurut Sukahet, meskipun pengarakan ogoh-ogoh sudah dilarang beberapa kali, namun yang terpenting saat ini adalah mengutamakan kesehatan terlebih dahulu.

Baca juga: Pawai Ogoh-ogoh Kembali Ditiadakan, Ketua STT di Denpasar: Kecewa, Tapi Astungkara Tetap Taat Aturan

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved